Saya kira presiden terpilih Prabowo juga akan menyetujui, dan kita juga sudah laporkan ke beliau
JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Di tengah krisis ekonomi yang semakin mencekik, masyarakat Indonesia harus menghadapi kenyataan pahit bahwa korupsi masih merajalela di kalangan pejabat. Namun, di balik penderitaan ini, ada secercah harapan dari proyek investasi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) yang akan dilanjutkan di era pemerintahan Prabowo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengungkapkan bahwa proyek CCS akan tetap berjalan.
“Saya kira presiden terpilih Prabowo juga akan menyetujui, dan kita juga sudah laporkan ke beliau,” ujar Luhut dalam acara “The 2nd International & Indonesia Carbon Capture and Storage (IICCS) Forum 2024” di Jakarta, Senin (31/7).
Luhut menekankan pentingnya proyek CCS untuk mencapai target net zero emission (NZE) Indonesia pada 2060. Selain itu, pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi CCS dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024.
“Regulasi kita buat untuk tidak berbelit-belit. Jangan sampai berhari-hari untuk mendapatkan persetujuan,” tegas Luhut.
Namun, di balik optimisme ini, masyarakat masih merasakan dampak krisis ekonomi yang parah. Banyak yang kehilangan pekerjaan dan kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara itu, kasus korupsi terus mencuat, menambah beban penderitaan rakyat.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 15 proyek CCS dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCUS) dapat onstream pada 2030.
Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas, Kementerian ESDM, Ariana Soemanto, menyebutkan bahwa dua cekungan yang sedang didorong pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia adalah cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni.
“Indonesia memiliki potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapasitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir,” ujar Ariana dalam keterangan tertulis, Selasa (2/7).
Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, pemerintah telah membentuk CCS/CCUS National Centre of Excellence bersama lembaga penelitian dan universitas.
“Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 tahun 2024 yang menjadi landasan hukum kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon di Indonesia,” tambah Ariana.
Di tengah harapan akan keberlanjutan energi, masyarakat berharap agar proyek-proyek ini benar-benar membawa perubahan positif dan bukan sekadar janji manis di tengah krisis yang melanda.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com/katadata.com