Topik TAHAN

Kantor KPK RI merupakan kantor dimana kasus dugaan korupsi di tubuh pertamina diungkap. Foto: timesindonesia.co.id

Hukum & Kriminal

Menguak Korupsi Energi di Pertamina

Hukum & Kriminal | Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Ini bukan kasus baru, namun KPK berkomitmen untuk menuntaskan setiap lapisan korupsi yang terlibat termasuk kasus baru terkait BUMN migas lainnya   JAKARTA (ENERGINEWS.COM) –…

Areal tambang Timah yang diduga ilegal.

Hukum & Kriminal

Terungkap Modus IUP Timah Ilegal

Hukum & Kriminal | Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk JAKARTA (ENERGINEWS.COM)…

Ilustrasi gambar Nikel

Internasional

Logam Bergejolak, Nikel Mengamuk dan Tembaga Bersinar

Internasional | Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:29 WIB

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:29 WIB

Lonjakan harga nikel dan tembaga mungkin akan terus berlanjut dalam jangka pendek, namun pada akhirnya keseimbangan permintaan dan pasokan akan memicu koreksi, terutama pada…

Aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya,Foto: cnbcindoensia.com

Internasional

Penambang Asing Hancurkan Tanah Kalimantan

Internasional | Hukum & Kriminal | Selasa, 14 Mei 2024 - 11:07 WIB

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:07 WIB

Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas  …

Salah satu Perusahan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Foto: blogspot.com

Hukum & Kriminal

KPK Cium Bau Korupsi di BUMN Gas Negara

Hukum & Kriminal | Nasional | Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Selasa, 14 Mei 2024 - 09:34 WIB

Meski belum membuka identitas tersangka dan detail perkara, Alex menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk melakukan penahanan jika alat bukti telah mencukupi  …