para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Heboh! Kasus emas Antam palsu 109 ton yang sempat menggemparkan publik kini memasuki babak baru. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung berhasil menyita aset enam tersangka berupa emas batangan seberat 7,7 kg.
“Tim penyidik Jampidsus telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa emas batangan seberat 7,7 kg,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Harli menjelaskan 7,7 kg emas murni (fine gold) tersebut merupakan milik 6 tersangka yang diduga hasil kejahatan.
“Nanti barang bukti ini akan digunakan untuk kepentingan pembuktian hasil kejahatan,” kata Harli.
Kasus ini bermula dari modus operandi para tersangka yang menyalahgunakan kewenangannya sebagai General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) PT Antam Tbk periode 2010-2022.
Mereka melakukan aktivitas ilegal terhadap jasa manufaktur yang seharusnya berupa kegiatan peleburan, pemurnian dan pencetakan logam mulia.
Namun, para tersangka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan telah melekatkan logam mulia milik swasta dengan merek Logam Mulia (LM) Antam.
Akibatnya, selama periode 2010-2022, telah tercetak logam mulia palsu dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton. Emas palsu ini kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan logam mulia asli PT Antam.
“Sehingga logam mulia yang bermerek secara ilegal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlibat-lipat lagi,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi, Rabu (29/5).
Penemuan emas palsu 109 ton ini menjadi bukti nyata modus operandi curang yang dilakukan para tersangka. Tindakan mereka telah merugikan PT Antam dan negara, serta meresahkan masyarakat.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Diharapkan dengan penyitaan aset ini, proses hukum dapat berjalan lebih cepat dan adil.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita untuk selalu berhati-hati dalam membeli logam mulia. Pastikan Anda membeli di tempat yang terpercaya dan memiliki sertifikat resmi.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Antaranews.com