KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baru saja, geger di tubuh Pertamina kembali meledak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) yang menjerat mantan Dirut Utama Pertamina, Karen Agustiawan.
“Terkait pengembangan perkara, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, Selasa (2/7).
Identitas dan peran kedua tersangka masih dirahasiakan, namun Tessa memastikan KPK akan menyampaikannya setelah proses penyidikan rampung.
“Penyidikan masih berjalan, termasuk pemanggilan saksi dan tindakan penyidik lainnya,” ujarnya.
Kabar ini bagaikan bom waktu yang meledak di tengah upaya Pertamina untuk bangkit dari kasus korupsi. Penetapan dua tersangka baru ini memunculkan pertanyaan: Benarkah ada dalang lain di balik korupsi masif di Pertamina?
Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara
Di tengah penetapan tersangka baru, Karen Agustiawan, sang mantan Dirut Utama Pertamina, baru saja divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan atas perannya dalam kasus korupsi LNG.
Hakim Ketua Maryono menyatakan Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara,” kata Maryono.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Kasus Korupsi LNG Pertamina: Luka Lama yang Terus Menganga
Kasus korupsi LNG Pertamina bukanlah hal baru. Kasus ini telah menyita perhatian publik sejak lama dan menjadi luka mendalam bagi perusahaan BUMN ini.
Korupsi yang diduga mencapai triliunan rupiah ini telah merugikan keuangan negara dan menghambat program pemerintah dalam membangun energi nasional.
Penetapan dua tersangka baru ini diharapkan menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Pertamina. KPK didorong untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menjerat semua pihak yang terlibat.
Masyarakat pun menaruh harapan besar kepada KPK untuk dapat membongkar jaringan koruptor di Pertamina dan memberikan keadilan bagi bangsa.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa korupsi masih menjadi penyakit kronis di Indonesia. Upaya pemberantasan korupsi harus terus dilakukan dengan tegas dan tanpa pandang bulu.?
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : antaranews.com