Kriminalisasi terhadap warga Torobulu merupakan bukti nyata penindasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat
SULTRA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tengah upaya keras pemerintah untuk memperjuangkan kelestarian lingkungan hidup, sebuah kenyataan pahit menyelimuti Desa Torobulu, Konawe Selatan. Dua warga desa ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan merintangi kegiatan usaha pertambangan PT WIN, sebuah perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kriminalisasi yang Menyakitkan
Menteri Advokasi dan Pergerakan BEM Universitas Halu Oleo, Alfansyah, mengecam keras penetapan tersangka terhadap dua warga Torobulu.
“Sangat disayangkan, pelaporan PT WIN terhadap dua warga Torobulu berlanjut ke tahap penyidikan dan mereka ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfansyah.
Lebih menyakitkan lagi, upaya warga untuk melindungi hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat justru dibalas dengan ancaman sanksi pidana. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang di dalamnya tercantum hak masyarakat untuk melindungi dan mengelola lingkungan hidup (Pasal 70 ayat 1) dan jaminan perlindungan hukum bagi mereka yang memperjuangkan lingkungan (Pasal 66).
Dampak Merusak dari Aktivitas Tambang
Aktivitas PT WIN di Torobulu telah menimbulkan kerusakan signifikan pada lingkungan, termasuk mangrove, lingkungan pendidikan, dan sumber mata air warga. Kerusakan ini tak hanya mengancam ekosistem, tetapi juga keberlangsungan hidup masyarakat setempat.
“Perusakan kawasan mangrove oleh perusahaan dapat merusak ekosistem laut dan mengancam kehidupan serta pencaharian warga desa,” jelas Alfansyah.
Seruan untuk Keadilan dan Keberlangsungan Hidup
Kriminalisasi terhadap warga Torobulu merupakan bukti nyata penindasan terhadap rakyat yang memperjuangkan hak mereka atas lingkungan hidup yang sehat. Korporasi seharusnya mengedepankan prinsip-prinsip kearifan lokal dan mempertimbangkan kelestarian lingkungan demi terwujudnya keberlangsungan hidup yang nyaman dan sehat bagi semua.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa masih panjang jalan yang harus dilalui dalam memperjuangkan keadilan dan kelestarian lingkungan di Indonesia. Masyarakat perlu terus bersatu dan menyuarakan hak mereka agar tercipta keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian alam.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : sultrainformasi.com