Pertalite untuk Rakyat!

Subsidi Tepat Sasaran, Mobil Mewah minggir!

- Redaksi

Senin, 3 Juni 2024 - 01:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas pengisian BBM kendaraan di salah satu SPBU

Aktivitas pengisian BBM kendaraan di salah satu SPBU

Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400cc untuk mobil dan 250cc untuk motor yang diperbolehkan mengisi Pertalite

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mulai 1 Juni 2024 kemarin, rakyat Indonesia sudah merasakan perubahan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah memberlakukan aturan baru yang membatasi penggunaan Pertalite, BBM bersubsidi, hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kriteria tertentu.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.

“Ya, benar, mulai 1 Juni 2024, Pertalite hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kriteria tertentu,” ujar Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Baca Juga :  ITMG Terjerumus! Laba Anjlok 66% di Kuartal I/2024

Mobil Mewah Tak Lagi Bisa “Menikmati” Pertalite

Aturan baru ini menandakan berakhirnya era mobil mewah “berburu” Pertalite yang lebih murah.

Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400cc untuk mobil dan 250cc untuk motor yang diperbolehkan mengisi Pertalite.

Langkah tegas ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.

“Pembatasan ini memang sudah seharusnya dijalankan agar subsidi BBM tepat sasaran,” tegas Mulyanto.

Pertamina Siap Mendukung

Pertamina, selaku operator, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan ini.

“Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.

Baca Juga :  HAM Bergemuruh di Pertambangan

Pemerintah masih terus mematangkan teknis pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini.

Diharapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera disahkan agar aturan ini dapat diberlakukan secepatnya.

Mari kita dukung langkah pemerintah ini demi mewujudkan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan memastikan subsidi tepat sasaran untuk rakyat Indonesia!##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : msn.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB