Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400cc untuk mobil dan 250cc untuk motor yang diperbolehkan mengisi Pertalite
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mulai 1 Juni 2024 kemarin, rakyat Indonesia sudah merasakan perubahan dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Pemerintah memberlakukan aturan baru yang membatasi penggunaan Pertalite, BBM bersubsidi, hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kriteria tertentu.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan subsidi BBM tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Ya, benar, mulai 1 Juni 2024, Pertalite hanya untuk kendaraan roda dua dan roda empat dengan kriteria tertentu,” ujar Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.
Mobil Mewah Tak Lagi Bisa “Menikmati” Pertalite
Aturan baru ini menandakan berakhirnya era mobil mewah “berburu” Pertalite yang lebih murah.
Hanya kendaraan dengan mesin di bawah 1.400cc untuk mobil dan 250cc untuk motor yang diperbolehkan mengisi Pertalite.
Langkah tegas ini disambut baik oleh banyak pihak, termasuk Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto.
“Pembatasan ini memang sudah seharusnya dijalankan agar subsidi BBM tepat sasaran,” tegas Mulyanto.
Pertamina Siap Mendukung
Pertamina, selaku operator, menyatakan kesiapannya untuk mendukung kebijakan ini.
“Prinsipnya, kami sebagai operator siap mendukung apa yang menjadi penugasan dari regulator,” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting.
Pemerintah masih terus mematangkan teknis pembatasan distribusi BBM bersubsidi ini.
Diharapkan revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 dapat segera disahkan agar aturan ini dapat diberlakukan secepatnya.
Mari kita dukung langkah pemerintah ini demi mewujudkan keadilan dalam pendistribusian BBM bersubsidi dan memastikan subsidi tepat sasaran untuk rakyat Indonesia!##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com