Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Seolah tak pernah jera, tanah Kalimantan kembali dirundung duka akibat ulah segelintir pihak yang rakus dan tak bermoral.
Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, membeberkan praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China dan kelompoknya di Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini menghasilkan lubang tambang bawah tanah sepanjang 1.648,3 meter.
Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dengan nada tegas dan kesal mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus licik dengan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya dalam pemeliharaan.
“Lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan ilegal,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2024).
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan bahwa kemajuan lubang tambang mencapai total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.
“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” jelas Sunindyo, penuh kegeraman.
Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya menambang tetapi juga melakukan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut sebelum membawanya keluar untuk dijual.
“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujarnya, mencerminkan betapa terstruktur dan liciknya operasi ini.
Berbagai peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal tersebut antara lain alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tak hanya itu, alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan, menambah panjang daftar bukti dari tindakan yang sangat merugikan ini.
Sunindyo mengungkapkan bahwa WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Lebih dari itu, perkara ini sedang dikembangkan menjadi kasus pidana di bawah undang-undang lain selain Undang-undang Minerba.
Potensi kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan lembaga terkait.
“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandas Sunindyo.
Kisah ini sekali lagi mengingatkan kita akan kerakusan yang tak pernah surut dan pengabaian terhadap kedaulatan negeri sendiri. Saat para penambang ilegal ini terus merongrong kekayaan alam bangsa, kita hanya bisa berharap penegakan hukum yang tegas dan adil mampu memberikan efek jera yang nyata.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : cnbcindonesia.com