Meski belum membuka identitas tersangka dan detail perkara, Alex menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk melakukan penahanan jika alat bukti telah mencukupi
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggebrak jagat energi nasional dengan membuka tirai dugaan korupsi di PT Perusahaan Gas Negara (PGN). Tak main-main, KPK bahkan telah menetapkan tersangka dalam kasus ini dan siap melakukan penahanan sesegera mungkin.
“Benar, KPK tengah melakukan penyidikan terkait dugaan korupsi di perusahaan gas negara,” ungkap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Lebih lanjut, Alex menjelaskan bahwa penyidikan ini berawal dari temuan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut kemudian diserahkan kepada KPK untuk ditindaklanjuti.
“Setelah menelaah hasil audit BPK, kami menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” tegas Alex. Atas dasar temuan tersebut, KPK resmi menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
“Saat ini, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan,” ujar Alex.
Meski belum membuka identitas tersangka dan detail perkara, Alex menegaskan bahwa KPK tidak akan ragu untuk melakukan penahanan jika alat bukti telah mencukupi.
“Jika alat bukti sudah cukup, kami akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tandasnya.
Kasus dugaan korupsi di PGN ini bagaikan bom waktu yang siap meledak. Temuan BPK dan langkah tegas KPK menjadi bukti nyata komitmen pemberantasan korupsi di tubuh BUMN. Publik pun menanti dengan penuh harap kelanjutan proses hukum ini, termasuk pengungkapan identitas tersangka dan modus operandi korupsi yang terjadi.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : cnbcindonesia.com