Batu Bara Melonjak! Nikel Terbang Tinggi!

Harga Acuan Energi dan Mineral April 2024 Naik, Dampaknya Apa?

- Redaksi

Minggu, 28 April 2024 - 22:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi hasil tambang Batubara,

Foto ilustrasi hasil tambang Batubara,

Penentuan HBA dan HMA ini dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain harga batu bara di pasar internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan indikator lain yang relevan

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

Harga batu bara acuan (HBA) April 2024 mengalami kenaikan tipis dibandingkan bulan sebelumnya. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 88.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan April Tahun 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kenaikan paling signifikan terjadi pada HBA batu bara jenis I, yang naik dari US$83,21 per ton menjadi US$86,93 per ton. Sementara HBA batu bara jenis II dan III mengalami kenaikan tipis, masing-masing dari US$56,32 per ton menjadi US$57,17 per ton dan dari US$35,97 per ton menjadi US$36,32 per ton.

Baca Juga :  Smelter Freeport Lahir di Bumi Gresik

Untuk batu bara acuan jenis IV, HBA masih dipatok pada angka US$30,00 per ton. Kenaikan HBA ini diprediksi akan berdampak pada harga jual batu bara di pasaran.

Selain HBA, Keputusan Menteri ESDM tersebut juga menetapkan harga mineral logam acuan (HMA) untuk April 2024. Harga nikel mengalami kenaikan signifikan, dari US$15.054,73 per dry metric ton (dmt) menjadi US$17.424,52 per dmt. Sementara harga kobalt, timbal, seng, dan aluminium mengalami kenaikan tipis.

HMA untuk emas dan perak sebagai mineral ikutan mengalami penurunan tipis. Sedangkan harga logam emas dan perak ditetapkan berdasarkan LBMA Gold PM Fix dan LBMA Silver Fix pada hari penjualan.

Baca Juga :  Mafia Impor PLTS Mengintai

Penentuan HBA dan HMA ini dilakukan berdasarkan beberapa faktor, antara lain harga batu bara di pasar internasional, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, dan indikator lain yang relevan.

Sebagai informasi tambahan, HBA dan HMA digunakan sebagai dasar perhitungan harga patokan batu bara (HPB) dan harga patokan mineral (HPM) yang diperdagangkan di dalam negeri.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : cnnindonesia.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB