Ore Nikel Mengalir, Hukum Bergolak!

Pengepungan Hukum PT GKP: Antara Operasi dan Pelanggaran

- Redaksi

Minggu, 21 April 2024 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rusmin Abdul Gani, SE Ketuam Umum PB HIPTI,

Rusmin Abdul Gani, SE Ketuam Umum PB HIPTI,

Pemerintah harus bertindak tegas dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan drama ini. Disamping itu, klarifikasi dan penegakan hukum yang jelas sangat dibutuhkan

Di Konkep, sebuah drama pertambangan sedang berlangsung. Di satu sisi, kapal tongkang antre memuat ore nikel, menandakan kembalinya operasi PT GKP pasca putusan banding PTUN Jakarta. Di sisi lain, awan hitam hukum masih menyelimuti perusahaan ini.

Putusan MA RI dan MK RI yang membatalkan alokasi ruang tambang dan melarang kegiatan PT GKP seolah bertentangan dengan kenyataan di lapangan. Aktivitas pertambangan terus berlanjut, memicu pertanyaan: Mengapa PT GKP masih beroperasi?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Mencari Jawaban di Tengah Kebingungan

Ada beberapa kemungkinan yang bisa menjelaskan situasi ini. Pertama, PT GKP mungkin masih menunggu keputusan final dari MA RI terkait kasasi yang diajukan tim lawyer warga.

Kedua, perusahaan ini mungkin beranggapan bahwa putusan MA RI dan MK RI belum memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena masih dalam proses kasasi.

Baca Juga :  Nikel Luwu Timur Kembali Dilelang

Ketiga, PT GKP mungkin mengabaikan putusan tersebut dan memilih untuk terus beroperasi demi kepentingan bisnisnya.

Terlepas dari alasannya, operasi PT GKP di tengah situasi hukum yang masih menggantung menimbulkan beberapa kekhawatiran.

Pertama, hal ini menunjukkan lemahnya penegakan hukum di Indonesia.

Kedua, kelanjutan operasi PT GKP dapat membahayakan lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Ketiga, situasi ini dapat menciptakan preseden yang buruk bagi investor dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem hukum di Indonesia.

Mencari Solusi yang Tepat dan Keadilan Berkesimbangan

Pemerintah harus bertindak tegas dan mengambil langkah konkret untuk menyelesaikan drama ini. Disamping itu, klarifikasi dan penegakan hukum yang jelas sangat dibutuhkan.

Pemerintah dapat melakukan beberapa langkah, seperti:

  • Meminta PT GKP untuk menghentikan operasinya sementara waktu hingga putusan MA RI terkait kasasi keluar.
  • Melakukan investigasi untuk memastikan apakah PT GKP telah melanggar hukum.
  • Menjatuhkan sanksi tegas kepada PT GKP jika terbukti melanggar hukum.
  • Meninjau kembali kebijakan perizinan pertambangan di Konkep untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab.
  • Melibatkan masyarakat setempat dalam proses pengambilan keputusan terkait kegiatan pertambangan.
Baca Juga :  Akhiri Polusi Jakarta, Tutup PLTU Suralaya?

Drama pertambangan di Konkep adalah contoh nyata dari kompleksitas masalah pertambangan di Indonesia.

Di satu sisi, pertambangan dapat menjadi sumber pendapatan dan lapangan kerja bagi masyarakat.

Di sisi lain, pertambangan juga dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Pemerintah perlu mencari keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Keadilan bagi masyarakat juga harus menjadi prioritas utama.

Hanya dengan solusi yang komprehensif dan adil, drama pertambangan di Konkep dan di seluruh Indonesia dapat diselesaikan.##

Penulis : Rusmin Abdul Gani

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : energinews.com

Berita Terkait

Kritik Pedas Kebijakan Tambang Jokowi
Nikel Sultra, Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana
Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia
Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil

Berita Terkait

Sabtu, 1 Juni 2024 - 19:44 WIB

Kritik Pedas Kebijakan Tambang Jokowi

Sabtu, 11 Mei 2024 - 21:42 WIB

Nikel Sultra, Potensi Terpendam di Antara Kemiskinan dan Bencana

Rabu, 1 Mei 2024 - 22:24 WIB

Hari Buruh, Ancaman Pengangguran, dan Masa Depan Buruh Indonesia

Minggu, 21 April 2024 - 15:46 WIB

Ore Nikel Mengalir, Hukum Bergolak!

Jumat, 5 April 2024 - 14:30 WIB

Nikel di Sultra Milik Semua Rakyat Sultra, Pemerintah Harus Lebih Adil

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB