Lima mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) bisa bernapas lega. Setelah menjalani persidangan maraton, mereka d ibebaskan dari dakwaan korupsi terkait akuisisi saham SBS oleh PTBA Tbk.
PALEMBANG, SUMSEL – ENERGINEWS
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) akhirnya bisa bernapas lega.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis mereka bebas pada persidangan yang d igelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (01/04/2024).
Pembacaan vonis ini d ipimpin langsung oleh hakim ketua Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa.
“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair,” kata Pitriadi.
Kelima terdakwa tersebut adalah Milawarma (Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016), Nurtima Tobing (Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS), Anang Dri Prasetya (Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), dan Tjahyono Imawan (Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS)).
Vonis bebas ini tentu menjadi angin segar bagi mereka setelah sebelumnya JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara yang cukup berat. Saiful Islam dan Nurtima Tobing d ituntut 18 tahun penjara, Anung Dri Prasetya 18 tahun 6 bulan, dan Milawarma serta Tjahyono Imawan 19 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim, Milawarma tak kuasa menahan rasa syukurnya. “Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga,” ungkapnya d ikutip dari Antaranews.com.
Di sisi lain, JPU Hermasyah menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut.
Kasus akuisisi PT SBS oleh PTBA Tbk. melalui PT BMI memang telah menarik perhatian publik sejak awal. Proses akuisisi yang d iwarnai berbagai dugaan penyimpangan ini sempat menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar.
Kini, dengan vonis bebas dari majelis hakim, d iharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam hal akuisisi dan pengelolaan keuangan perusahaan.##
Penulis : Wina
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : antaranews.com