Tambang Morowali Disegel KKP

Dua Perusahaan Tambang Langgar Aturan Ruang Laut

- Redaksi

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Pembangunan jetty seluas 2,27 hektare oleh CV RU dan 0,97 hektare oleh CV SAP tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin usaha yang sah

 

JAKARTA, ENERGINEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pembangunan jetty seluas 2,27 hektare oleh CV RU dan 0,97 hektare oleh CV SAP tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin usaha yang sah.

“Kami menghentikan aktivitas ini untuk menghentikan pelanggaran dan memastikan perusahaan mematuhi aturan,” tegasnya, Selasa (19/11/2024).

Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya terkait tata kelola ruang laut dan kelautan.

Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa reklamasi termasuk kategori kegiatan usaha berisiko tinggi yang wajib memenuhi persyaratan PKKPRL melalui sistem OSS.

“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha untuk melindungi ekosistem laut,” katanya.

Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, investigasi menemukan bahwa reklamasi dilakukan untuk membangun terminal khusus mendukung operasi produksi nikel, tetapi tanpa izin resmi.

Baca Juga :  Raksasa Logam Runtuh!

“Kami bergerak cepat untuk menghentikan kegiatan ilegal ini guna menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan,” jelasnya.

Langkah KKP ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang ada demi keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan.##

Penulis : Redaksi

Editor : Pemimpin Redaksi

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?
Akhiri Polusi Jakarta, Tutup PLTU Suralaya?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB