Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi

Kejaksaan Agung Tak Gentar, Seret Semua Pelaku Korupsi Emas Antam

- Redaksi

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dok foto tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas cap Antam 109 ton periode 2010-2022 digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (18/7/2024). Foto: Bisnis.com

Dok foto tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas cap Antam 109 ton periode 2010-2022 digiring ke mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (18/7/2024). Foto: Bisnis.com

Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Skandal korupsi yang mengguncang PT Antam Tbk kembali mencuat, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan komoditi emas ilegal berlogo Antam, yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum, tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.

Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus, memeriksa dua direktur PT Antam Tbk, yakni ERTS yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta HRT, Direktur Operasi dan Produksi periode Juni 2022.

“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.

Tak berhenti di situ, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya yang memiliki peran penting dalam struktur perusahaan, termasuk mantan Direktur Operasi PT Antam, HW, dan mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam, AHS.

Baca Juga :  Kontroversi IUP, Pilihan Sulit Muhammadiyah

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” tambah Harli.

Langkah Kejagung yang tidak mengenal lelah dalam menelusuri kasus ini patut diacungi jempol. Penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu ini memberikan harapan akan keadilan yang nyata. Dalam upaya mengusut tuntas skandal yang melibatkan 109 ton emas berlogo Antam ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka utama, yang semuanya merupakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.

Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Tidak berhenti pada enam tersangka, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka tambahan yang diduga berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam, dan bersekongkol untuk menyematkan logo Antam pada emas yang seharusnya tidak berhak menggunakan merek tersebut.

Baca Juga :  Hentikan Emas Haram di Bombana

Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, bisa dimintai pertanggungjawaban. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa mengakibatkan hukuman berat.

Melalui langkah-langkah tegas ini, Kejagung sekali lagi menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang berwibawa ini menjadi sinyal kuat bagi siapa saja bahwa hukum tetap tegak di negeri ini, dan tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : Bisnis.com

Berita Terkait

Menguak Korupsi Energi di Pertamina
Blok Medan, Bobby Terancam? 
Terungkap Modus IUP Timah Ilegal
KPK Geledah Kantor ESDM Lagi
KPK Bidik ‘Lagi’ Korupsi LNG Pertamina
Masyarakat Tolak Tambang Ilegal di Bintauna
Hentikan Emas Haram di Bombana
Dugaan Korupsi PJUTS Tercium Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Menguak Korupsi Energi di Pertamina

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:56 WIB

Blok Medan, Bobby Terancam? 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Terungkap Modus IUP Timah Ilegal

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:57 WIB

KPK Geledah Kantor ESDM Lagi

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB