Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022
JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Skandal korupsi yang mengguncang PT Antam Tbk kembali mencuat, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai ratusan miliar rupiah. Kasus ini melibatkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan komoditi emas ilegal berlogo Antam, yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus menunjukkan ketegasannya dalam menegakkan hukum, tidak pandang bulu terhadap siapapun yang terlibat.
Pada Rabu, 14 Agustus 2024, Kejagung melalui tim penyidik Jampidsus, memeriksa dua direktur PT Antam Tbk, yakni ERTS yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko, serta HRT, Direktur Operasi dan Produksi periode Juni 2022.
“Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas dari tahun 2010 hingga 2022,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar.
Tak berhenti di situ, Kejagung juga memanggil tiga saksi lainnya yang memiliki peran penting dalam struktur perusahaan, termasuk mantan Direktur Operasi PT Antam, HW, dan mantan Senior Vice President Corporate Secretary PT Antam, AHS.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini,” tambah Harli.
Langkah Kejagung yang tidak mengenal lelah dalam menelusuri kasus ini patut diacungi jempol. Penegakan hukum yang kuat dan tidak pandang bulu ini memberikan harapan akan keadilan yang nyata. Dalam upaya mengusut tuntas skandal yang melibatkan 109 ton emas berlogo Antam ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka utama, yang semuanya merupakan General Manager UBPPLM PT Antam pada periode 2010 hingga 2021.
Para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia secara ilegal. Tidak berhenti pada enam tersangka, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka tambahan yang diduga berperan sebagai pelanggan jasa manufaktur UBPPLM PT Antam, dan bersekongkol untuk menyematkan logo Antam pada emas yang seharusnya tidak berhak menggunakan merek tersebut.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga semua pihak yang terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, bisa dimintai pertanggungjawaban. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang bisa mengakibatkan hukuman berat.
Melalui langkah-langkah tegas ini, Kejagung sekali lagi menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Penegakan hukum yang berwibawa ini menjadi sinyal kuat bagi siapa saja bahwa hukum tetap tegak di negeri ini, dan tidak ada ruang bagi tindakan korupsi yang merugikan negara serta masyarakat.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Bisnis.com