Pembatasan Solar, Beban Baru 

Dampak Pembatasan Solar Subsidi Terhadap Masyarakat dan Anggaran Negara

- Redaksi

Jumat, 2 Agustus 2024 - 22:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar aktivitas pengisian BBM Solar di SPBU. Foto: Pertamina

Gambar aktivitas pengisian BBM Solar di SPBU. Foto: Pertamina

Adanya wacana pembatasan BBM subsidi bertujuan agar dapat dikonsumsi sesuai peruntukannya alias tepat sasaran

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) angkat suara perihal wacana pembatasan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, khususnya jenis solar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa rencana tersebut saat ini tengah dalam kajian.

“Kita kaji lagi lah. Terutama memang sekarang yang terkait dengan harga minyak dunia dan juga demand, serta kemampuan negara dalam memberikan dukungan subsidi dan kompensasi,” ungkap Arifin di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Adanya wacana pembatasan BBM subsidi bertujuan agar dapat dikonsumsi sesuai peruntukannya alias tepat sasaran. Distribusi yang tak tepat sasaran membuat konsumsi BBM subsidi, baik Solar maupun Pertalite, kerap melebihi kuota yang telah ditetapkan. Hal ini tentunya memberikan dampak terhadap porsi anggaran energi.

“Distribusi yang tidak tepat sasaran ini sangat membebani anggaran negara,” tambah Arifin dengan nada kecewa.

Saat ini, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan), serta mobil layanan umum masih diperbolehkan menggunakan solar subsidi. Namun, ke depannya, kendaraan pribadi bermesin dengan angka Cubic Centimeter (CC) besar akan dibatasi.

Baca Juga :  Dorong Transisi Energi

“Nanti (detail aturan lengkapnya tertera) di Perpres,” pungkas Arifin.

Sebelumnya, Pemerintah berencana melakukan pembatasan pembelian BBM subsidi. Rencana ini dilontarkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Luhut menyampaikan bahwa pembatasan dilakukan agar penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran.

“Kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi,” ucap Luhut dalam video, dikutip Rabu (10/7/2024).

Namun, di balik rencana ini, muncul kekhawatiran tentang dampaknya terhadap masyarakat. Pembatasan konsumsi solar dapat menyebabkan kesulitan bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

“Kami sangat khawatir dengan dampak pembatasan ini. Bagaimana nasib kami yang bergantung pada solar subsidi?” keluh seorang sopir truk.

Baca Juga :  Wowww.... Harita Nickel Raih Keuntungan Besar

Selain itu, ada kecurigaan bahwa mafia BBM mungkin bermain di balik pembelian dan peredaran solar subsidi.

“Distribusi yang tidak tepat sasaran ini sering kali dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar seorang pengamat energi. Pemerintah diharapkan dapat mengatasi masalah ini dengan lebih tegas dan transparan.

Di tengah situasi ini, masyarakat berharap pemerintah dapat memanfaatkan gas di negeri sendiri dengan lebih efektif dan efisien, sehingga tidak perlu lagi bergantung pada impor yang merugikan negara.

“Kita harus bisa memanfaatkan sumber daya kita sendiri. Jangan sampai kita terus bergantung pada impor,” tegas seorang ekonom senior.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : tribunnews.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB