Terungkap Modus IUP Timah Ilegal

Lima Perusahaan Smelter Terlibat, Kerusakan Lingkungan Tak Terhindarkan

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Areal tambang Timah yang diduga ilegal.

Areal tambang Timah yang diduga ilegal.

RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Dalam sidang yang penuh keheranan dan ketidakpercayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi lima perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2019.

Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa kasus dugaan korupsi timah, SW, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk lima perusahaan smelter. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, beserta perusahaan afiliasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, isi RKAB tersebut ternyata disalahgunakan.

“RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).

Baca Juga :  Timah Gate, Istana Sandra Dewi Goyah!

“Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” lanjutnya.

SW juga disebut telah melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB. Akibatnya, tata kelola perusahaan pertambangan tidak terlaksana dengan baik, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.

Selain itu, SW juga dianggap melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk sepanjang periode 2015-2019. Imbasnya, perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP.

Baca Juga :  AS Incar Mineral Kritis Indonesia

“PT Timah Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri,” imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, SW beserta dua terdakwa lain, AS dan R, didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP123.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : kompas.com

Berita Terkait

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi
Menguak Korupsi Energi di Pertamina
Blok Medan, Bobby Terancam? 
KPK Geledah Kantor ESDM Lagi
KPK Bidik ‘Lagi’ Korupsi LNG Pertamina
Masyarakat Tolak Tambang Ilegal di Bintauna
Hentikan Emas Haram di Bombana
Dugaan Korupsi PJUTS Tercium Bareskrim

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Menguak Korupsi Energi di Pertamina

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:56 WIB

Blok Medan, Bobby Terancam? 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Terungkap Modus IUP Timah Ilegal

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:57 WIB

KPK Geledah Kantor ESDM Lagi

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB