Tarif Listrik Tetap, Beban Meningkat

Pemerintah Jaga Tarif, Masyarakat Terjepit Ekonomi Lesu

- Redaksi

Senin, 22 Juli 2024 - 08:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar arus listrik tegangan tinggi dan meter listrik.

Gambar arus listrik tegangan tinggi dan meter listrik.

Tantangan bagi pemerintah dan PLN adalah tidak hanya menjaga tarif tetap, tetapi juga memastikan bahwa kualitas dan keandalan listrik terus meningkat di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Dalam suasana ekonomi yang lesu, pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan kontroversial yang mengguncang masyarakat. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 7 Tahun 2024, yang mengatur tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero. Aturan ini mencabut Permen ESDM No. 28 Tahun 2016 yang sebelumnya berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan baru ini ditandatangani oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif di Jakarta pada Kamis, 6 Juni 2024. Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan mengalami perubahan untuk periode Juli hingga September 2024, sehingga tarif listrik tetap sama dengan bulan sebelumnya.

Namun, di tengah keterpurukan ekonomi yang memukul masyarakat, banyak yang merasa kebijakan ini tak cukup membantu. Harga-harga kebutuhan pokok yang terus naik, ditambah dengan beban tarif listrik yang tak turun, membuat beban hidup semakin berat.

“Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” ujar Darmawan Prasodjo, Direktur Utama PLN, Selasa (2/7/2024). Namun, pernyataan ini tak sepenuhnya menenangkan hati masyarakat yang tengah berjuang di tengah ekonomi yang sulit.

Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas), Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pemerintah berkomitmen untuk mendorong insentif fiskal dan perbaikan kontrak bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Baca Juga :  Pertama di Dunia, IKN Berbasis Energi Hijau

“Hingga tahun 2024, 12 WK telah menerima insentif sebagaimana diatur dalam Kepmen dimaksud, dan 10 lainnya sedang dalam proses,” kata Dadan kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

KKKS dapat mengajukan insentif hulu migas berupa insentif perpajakan seperti penurunan pajak penghasilan, pembebasan bea masuk, PPN, dan PPnBM, serta pengurangan PBB hingga 100%. Kementerian ESDM juga menawarkan first tranche petroleum (FTP) sebesar 10% shareable dan signature bonus bersifat open bid yang diharapkan dapat membantu keekonomian kontraktor.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P. Hutajulu, menambahkan bahwa keputusan tidak menaikkan tarif listrik merupakan upaya untuk menjaga daya saing industri serta mengendalikan inflasi. Namun, banyak masyarakat yang merasa keputusan ini belum cukup untuk meringankan beban ekonomi sehari-hari mereka.

“Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi, dan HBA) seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman.

Pada saat yang sama, dampak dari tarif listrik yang tetap ini juga menimbulkan ketidakpastian di kalangan industri. Meskipun tidak ada kenaikan, beban biaya produksi yang terus meningkat menjadi tantangan tersendiri.

Berdasarkan laman resmi PLN, berikut adalah tarif listrik per kWh bagi pelanggan non-subsidi yang berlaku selama Juli-September 2024:

Baca Juga :  HGBT 2025 Tingkatkan Daya Saing Industri

Rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh

Rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh

Rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh

Rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Di sisi lain, subsidi listrik tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta UMKM yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi. Meski demikian, banyak masyarakat yang merasakan kebijakan ini masih jauh dari cukup untuk meringankan beban hidup sehari-hari.

Melihat ke depan, tantangan bagi pemerintah dan PLN adalah tidak hanya menjaga tarif tetap, tetapi juga memastikan bahwa kualitas dan keandalan listrik terus meningkat di tengah tekanan ekonomi yang semakin berat. Masyarakat berharap ada solusi yang lebih efektif dan menyeluruh untuk mengatasi beban ekonomi yang terus meningkat.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : msn.com/ tribun

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB