Dari total nilai proyek sebesar Rp 108 miliar, PT LEN diduga hanya memberikan Rp 48,9 miliar kepada subkontraktor yang mengerjakan proyek
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PENYELIDIKAN dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Utama Tenaga Surya (PJUTS) di Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM yang menyeret PT Lembaga Elektronika Nasional Industri (PT LEN) terus berlanjut.
Proyek PJUTS ini dikerjakan di berbagai titik di seluruh Indonesia, yang dibagi menjadi wilayah barat, tengah, dan timur. Kasus yang kini diusut Bareskrim Polri adalah pengerjaan di wilayah tengah.
Kepala Sub Direktorat 1 Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ahmad Sulaiman, mengatakan nilai kontrak pengadaan PJUTS di wilayah tengah mencapai Rp 108 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pengadaan lampu Light Emitting Diode (LED), baterai, perkabelan, dan Solar Charge Controller (SCC).
“Pekerjaan terdiri atas fabrikasi,” ujar Sulaiman kepada wartawan, Sabtu, 13 Juli 2024.
Sulaiman menjelaskan, PT LEN memenangkan pengadaan PJUTS pada 2020. Namun, pengerjaannya disubkontrakkan kepada perusahaan lain.
“PT LEN tidak mengerjakan proyek tersebut,” ungkapnya.
Dari total nilai proyek sebesar Rp 108 miliar, PT LEN diduga hanya memberikan Rp 48,9 miliar kepada subkontraktor yang mengerjakan proyek.
“Sehingga PT LEN mendapatkan keuntungan secara melawan hukum setidaknya sebesar Rp 60 miliar,” tambah Sulaiman.
Wartawan telah mencoba menghubungi sekretaris perusahaan PT LEN Industri, Irlan Budiman, untuk meminta konfirmasi perihal data di atas. Namun, hingga saat ini ia belum memberikan balasan.
Penyidik Bareskrim pada Kamis, 4 Juli 2024, telah menggeledah kantor Ditjen EBTKE. Penggeledahan dilakukan selama sekitar 12 jam dan penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, personal computer (PC), hingga gawai.
Para pihak yang mengetahui proses perencanaan anggaran, pelaksanaan lelang, penandatanganan kontrak, dan pelaksanaan pekerjaan telah diperiksa untuk dimintai keterangan. Namun, Sulaiman tidak menjelaskan secara detail siapa saja pihak yang sudah diperiksa.
PJUTS sendiri merupakan salah satu langkah pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui pemanfaatan energi bersih yang minim emisi dan ramah lingkungan. Hal ini guna mencapai target Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060. Dengan adanya pemasangan PJUTS, pemerintah daerah diharapkan dapat menghemat pengeluaran daerah untuk pajak penerangan jalan.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com