Jumlah industri yang tetap menikmati gas murah ini sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tujuh sektor: pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet
JAKARTA (ENERGINRES.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, dengan tegas memastikan bahwa kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) akan dilanjutkan hingga tahun 2025. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan daya saing industri penerima gas.
Meskipun penerimaan negara dari sektor hulu gas mengalami pengurangan karena membayar selisih harga pasar dan HGBT yang ditetapkan sebesar USD 6 per MMBTU, Arifin menegaskan bahwa manfaatnya akan dikompensasi dengan peningkatan produktivitas dan pendapatan pajak.
“Itu lanjut aja dulu, kan ada swap (pergantian) antara penerimaan dan manfaatnya, produktivitas naik, pajaknya juga naik,” ujar Arifin saat ditemui di kantor Kementerian ESDM pada Jumat, 12 Juli.
Jumlah industri yang tetap menikmati gas murah ini sama seperti tahun sebelumnya, yaitu tujuh sektor: pupuk, petrokimia, oleochemical, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.
“Jadi kita lihat benefitnya supaya saing produk-produk kita bisa lebih bagus sehingga masuk pasar lebih accessible,” tambah Arifin.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah memutuskan untuk melanjutkan program HGBT untuk industri pada tahun depan. Keputusan ini mempertahankan jumlah industri yang menikmati gas murah seharga USD 6 per MMBTU, dengan fokus pada sektor eksisting yang berjumlah tujuh sektor.
“Keputusannya HBT itu dilanjutkan pada sektor eksisting sekarang 7 sektor, sedangkan yang lain nanti dikaji,” ungkapnya usai rapat di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, 8 Juli.
Dengan kelanjutan program ini, pemerintah akan memberikan izin dan penugasan kepada PT Pertamina (Persero) untuk membangun infrastruktur gas, terutama dalam hal regasifikasi LNG (Liquefied Natural Gas/Gas Alam Cair).
“Kawasan industri diizinkan untuk membuat regasifikasi LNG dan juga dapat mengimpor LNG dari luar negeri,” lanjutnya.
Kebijakan ini diharapkan akan memperkuat sektor industri dan mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan global.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com