Nantinya, setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi senilai Rp 100 ribu per bulan, setara dengan 3-4 tabung LPG 3 kg
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
SEBUAH angin perubahan berhembus kencang di ranah energi Indonesia. Komisi VII DPR RI mengusulkan transformasi skema subsidi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg. Alih-alih subsidi dalam bentuk tabung, DPR RI mengusulkan pemberian nominal uang tunai langsung kepada masyarakat yang berhak.
“Sudah saatnya kita ubah skema subsidi LPG 3 kg ini menjadi lebih tepat sasaran dan berkeadilan,” ujar Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eddy Soeparno, dengan tegas dalam program Energy Corner, Rabu (10/7/2024).
Skema baru ini, diproyeksikan mulai berjalan pada tahun 2026, dengan target penyesuaian Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
“Nantinya, setiap rumah tangga akan mendapatkan ‘jatah’ subsidi senilai Rp 100 ribu per bulan, setara dengan 3-4 tabung LPG 3 kg,” jelas Eddy.
Perubahan ini didasari pertimbangan bahwa subsidi dalam bentuk tabung tidak selalu tepat sasaran.
“Masih banyak masyarakat tidak mampu yang kesulitan mendapatkan tabung LPG 3 kg,” ungkap Eddy.
Pemberian subsidi tunai diyakini akan lebih mudah diakses dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang berhak. Skema ini pun diiringi dengan solusi bagi mereka yang belum memiliki rekening bank.
“Petugas akan mendatangi dan memberikan dana tunai secara langsung,” imbuh Eddy.
Transformasi ini bukan tanpa tantangan. Membutuhkan waktu dan persiapan matang untuk menyempurnakan data penerima dan infrastruktur pendukung.
“Namun, saya yakin 2025-2026 adalah momentum tepat untuk mengimplementasikannya,” tutur Eddy optimis.
“Pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat yang meningkat memungkinkan pengurangan volume dan subsidi LPG 3 kg,” harapnya.
Skema baru ini diharapkan menjadi babak baru dalam mewujudkan subsidi energi yang lebih adil dan merata bagi seluruh rakyat Indonesia.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : cnbcindonesia.com