Smelter nikel tanpa Dirut ini tentu menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin perusahaan beroperasi tanpa pemimpin tertinggi? Apakah ini sebuah pelanggaran terhadap UU Perseroan Terbatas?
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
RAPAT Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI bersama PT Kalimantan Ferro Industry (KFI) diwarnai keheranan. Pasalnya, smelter nikel yang sudah beroperasi sejak September 2023 ini ternyata tak memiliki Direktur Utama (Dirut).
“Di PT KFI karena memiliki personal saham yang sama, maka tidak ada Dirutnya,” ungkap Muhammad Ardhi Soemargo, Direktur Utama PT Nityasa Prima selaku konsorsium PT KFI, dalam RDPU, Senin (8/7/2024).
Kejanggalan ini pun memancing pertanyaan dari Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eddy Soeparno. “Di undang-undang Perseroan Terbatas (PT) disebutkan jika ada dua Direktur, 1 menjabat sebagai Direktur Utama, 1 sebagai komisaris utama ini kok bisa saya agak bingung ini,” kata Eddy.
Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto, pun angkat suara. “Ini menjadi catatan kita semua, secara kelembagaan pun, agak ganjil ini,” tegas Sugeng.
Di sisi lain, Ardhi menjelaskan bahwa struktur perusahaan telah mendapat izin dari Kemenkumham.
“Jadi begini ya, saya melihat bahwa ada hal yang agak lain. Kalaupun memang tidak diizinkan kami tidak ada direktur utama, kenapa SK yang Kemenkumham kami ada hal seperti itu. Jadi saya juga tidak mau bicara mengenai hal tersebut,” kata Ardhi.
Smelter nikel tanpa Dirut ini tentu menjadi pertanyaan besar. Bagaimana mungkin perusahaan beroperasi tanpa pemimpin tertinggi? Apakah ini sebuah pelanggaran terhadap UU Perseroan Terbatas?
Kemenkumham pun didesak untuk memberikan penjelasan atas SK yang diterbitkannya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu patuh terhadap aturan yang berlaku. Jangan sampai ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : cnbcindonesia.com