Pembangunan jetty seluas 2,27 hektare oleh CV RU dan 0,97 hektare oleh CV SAP tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin usaha yang sah
JAKARTA, ENERGINEWS – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, karena melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan bahwa pembangunan jetty seluas 2,27 hektare oleh CV RU dan 0,97 hektare oleh CV SAP tidak dilengkapi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) serta izin usaha yang sah.
“Kami menghentikan aktivitas ini untuk menghentikan pelanggaran dan memastikan perusahaan mematuhi aturan,” tegasnya, Selasa (19/11/2024).
Tindakan ini merupakan bagian dari implementasi UU Cipta Kerja dan peraturan lainnya terkait tata kelola ruang laut dan kelautan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto, menambahkan bahwa reklamasi termasuk kategori kegiatan usaha berisiko tinggi yang wajib memenuhi persyaratan PKKPRL melalui sistem OSS.
“Pemerintah telah memetakan tingkat risiko usaha untuk melindungi ekosistem laut,” katanya.
Menurut Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, investigasi menemukan bahwa reklamasi dilakukan untuk membangun terminal khusus mendukung operasi produksi nikel, tetapi tanpa izin resmi.
“Kami bergerak cepat untuk menghentikan kegiatan ilegal ini guna menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan,” jelasnya.
Langkah KKP ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha lain untuk mematuhi regulasi yang ada demi keberlanjutan ekosistem laut sekaligus mendukung ekonomi biru yang berkelanjutan.##
Penulis : Redaksi
Editor : Pemimpin Redaksi
Sumber Berita : detik.com