RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk
JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Dalam sidang yang penuh keheranan dan ketidakpercayaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi lima perusahaan smelter yang melakukan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2019.
Berdasarkan surat dakwaan, terdakwa kasus dugaan korupsi timah, SW, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyetujui Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk lima perusahaan smelter. Kelima perusahaan tersebut adalah PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa, beserta perusahaan afiliasinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, isi RKAB tersebut ternyata disalahgunakan.
“RKAB tersebut seharusnya digunakan sebagai dasar untuk melakukan penambangan di wilayah IUP masing-masing perusahaan smelter dan afiliasinya,” ungkap jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2024).
“Akan tetapi RKAB tersebut juga digunakan sebagai legalisasi untuk pengambilan dan pengelolaan bijih timah hasil penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk,” lanjutnya.
SW juga disebut telah melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan smelter beserta afiliasinya yang melakukan kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan RKAB. Akibatnya, tata kelola perusahaan pertambangan tidak terlaksana dengan baik, sehingga berdampak pada kerusakan lingkungan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
“RKAB yang telah disetujui tersebut hanya formalitas untuk mengakomodir pengambilan dan pengelolaan bijih timah secara ilegal dari wilayah IUP PT Timah Tbk,” ungkap jaksa.
Selain itu, SW juga dianggap melawan hukum karena tidak melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang bermitra dengan PT Timah Tbk sepanjang periode 2015-2019. Imbasnya, perusahaan pemilik IUJP yang bermitra dengan PT Timah Tbk dengan leluasa melakukan penambangan secara ilegal dan melakukan transaksi jual beli bijih timah kepada PT Timah Tbk selaku pemegang IUP.
“PT Timah Tbk seharusnya tidak membeli bijih timah yang berasal dari wilayah IUP-nya sendiri,” imbuh jaksa.
Atas perbuatannya, SW beserta dua terdakwa lain, AS dan R, didakwa telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP123.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : kompas.com