Kepatuhan Tambang, Ancaman Sanksi Menanti

Regulasi Baru Iuran Batubara dan Risiko bagi Perusahaan Tambang

- Redaksi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 13:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bank Mandiri sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang akan bertanggung jawab dalam memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang. Foto: katadata.id

Bank Mandiri sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang akan bertanggung jawab dalam memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang. Foto: katadata.id

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran pengumpulan Dana Kompensasi Batu Bara (DKB)

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk Bank Mandiri sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang akan bertanggung jawab dalam memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang.

Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran pengumpulan Dana Kompensasi Batu Bara (DKB), sebuah mekanisme yang dianggap penting untuk keberlanjutan sektor energi di Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa aturan terkait pelaksanaan skema iuran batu bara sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu kesiapan sistem dari pihak Bank Mandiri.

“Aturannya sudah keluar, sekarang tinggal Mandiri yang menjalankan. Sistemnya akan menggunakan platform yang dikembangkan oleh Mandiri,” kata Arifin usai menghadiri acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta, Rabu (14/8/2024).

Penunjukan Bank Mandiri sebagai MIP bukanlah keputusan yang datang tiba-tiba. Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan beberapa bank BUMN lainnya, termasuk Bank BNI dan Bank BRI, yang semuanya telah menunjukkan kesiapan untuk mendukung pengelolaan DKB. Namun, Bank Mandiri dipilih sebagai pengembang utama sistem e-DKB, sebuah dashboard yang akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP untuk memfasilitasi pemungutan dan penyaluran iuran.

Baca Juga :  Naga Berkepala Dua, Jinakkan Pertambangan Rakyat

Arifin menggarisbawahi pentingnya keberadaan sistem yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.

“Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard yang dikembangkan oleh Mandiri dan tidak mencantumkan leading bank,” ujar Arifin. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola dana yang akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.

Namun, di balik kebijakan ini, ada tantangan tersendiri yang perlu diatasi, terutama dalam hal kepatuhan perusahaan tambang. Bagi mereka yang enggan mematuhi aturan baru ini, sanksi tegas sudah disiapkan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ESDM yang saat ini sedang difinalisasi.

Baca Juga :  Catat Waktu Pembatasan BBM Subsidi

“Batu bara jenis Coking Coal dikecualikan dari kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO, sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi,” jelas Arifin. Artinya, meskipun ada pengecualian untuk jenis batu bara tertentu, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban domestik market obligation (DMO) dengan konsekuensi denda atau kompensasi bagi yang melanggar.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi stabilitas industri tambang, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang. Dengan pengelolaan yang tepat, dana kompensasi batu bara dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB