Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran pengumpulan Dana Kompensasi Batu Bara (DKB)
JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Pemerintah telah mengambil langkah strategis dengan menunjuk Bank Mandiri sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) yang akan bertanggung jawab dalam memungut iuran batu bara dari perusahaan tambang.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kelancaran pengumpulan Dana Kompensasi Batu Bara (DKB), sebuah mekanisme yang dianggap penting untuk keberlanjutan sektor energi di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, menjelaskan bahwa aturan terkait pelaksanaan skema iuran batu bara sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu kesiapan sistem dari pihak Bank Mandiri.
“Aturannya sudah keluar, sekarang tinggal Mandiri yang menjalankan. Sistemnya akan menggunakan platform yang dikembangkan oleh Mandiri,” kata Arifin usai menghadiri acara Supply Chain & National Capacity Summit 2024 di Jakarta, Rabu (14/8/2024).
Penunjukan Bank Mandiri sebagai MIP bukanlah keputusan yang datang tiba-tiba. Sebelumnya, pemerintah mempertimbangkan beberapa bank BUMN lainnya, termasuk Bank BNI dan Bank BRI, yang semuanya telah menunjukkan kesiapan untuk mendukung pengelolaan DKB. Namun, Bank Mandiri dipilih sebagai pengembang utama sistem e-DKB, sebuah dashboard yang akan diintegrasikan dengan sistem e-PNBP untuk memfasilitasi pemungutan dan penyaluran iuran.
Arifin menggarisbawahi pentingnya keberadaan sistem yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ini.
“Seluruh calon MIP sepakat untuk menggunakan dashboard yang dikembangkan oleh Mandiri dan tidak mencantumkan leading bank,” ujar Arifin. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mengelola dana yang akan berdampak signifikan terhadap perekonomian nasional.
Namun, di balik kebijakan ini, ada tantangan tersendiri yang perlu diatasi, terutama dalam hal kepatuhan perusahaan tambang. Bagi mereka yang enggan mematuhi aturan baru ini, sanksi tegas sudah disiapkan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai alur kerja dan tanggung jawab antara Instansi Pengelola (IP) dan MIP akan diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri ESDM yang saat ini sedang difinalisasi.
“Batu bara jenis Coking Coal dikecualikan dari kewajiban MIP, namun tetap diwajibkan DMO, sehingga masih perlu pengaturan terkait kewajiban denda dan kompensasi,” jelas Arifin. Artinya, meskipun ada pengecualian untuk jenis batu bara tertentu, perusahaan tetap harus memenuhi kewajiban domestik market obligation (DMO) dengan konsekuensi denda atau kompensasi bagi yang melanggar.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif tidak hanya bagi stabilitas industri tambang, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar lokasi tambang. Dengan pengelolaan yang tepat, dana kompensasi batu bara dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sekaligus memastikan bahwa eksploitasi sumber daya alam dilakukan secara berkelanjutan.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : cnbcindonesia.com