Investasi Migas Terancam, Ada Apa?

Skema Gross Split Tidak Efektif, Indonesia Kehilangan Daya Tarik

- Redaksi

Jumat, 9 Agustus 2024 - 09:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SKK Migas saat menemukan cadangan Migas di Natuna Timur. Foto: urbannews.com

SKK Migas saat menemukan cadangan Migas di Natuna Timur. Foto: urbannews.com

Ada persoalan harga. Jika harga barang tidak turun, produksi tertunda. Ini yang menghambat

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Pemerintah Indonesia kini tengah menghadapi tantangan besar dalam menarik kembali minat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Dengan kondisi global yang semakin kompetitif, pemerintah berusaha menghidupkan kembali gairah investasi dengan menyederhanakan skema kontrak Gross Split. Apakah upaya ini akan menjadi solusi atau justru menghadirkan tantangan baru bagi investor?

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menerbitkan skema kontrak migas baru melalui penyederhanaan komponen Gross Split.

Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas, Hudi D. Suryodipuro, menyatakan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjadikan iklim investasi hulu migas lebih menarik.

“Kita menunggu sosialisasi dari Kementerian ESDM terkait penyederhanaan ini. Pemerintah berharap dengan aturan baru ini, investasi di sektor hulu migas dapat kembali meningkat,” ujar Hudi dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (7/8/2024).

Penyederhanaan skema Gross Split ini menargetkan agar Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) mendapatkan fleksibilitas lebih dalam menentukan skema kontrak. Sejak pertama kali diperkenalkan pada 2017, skema Gross Split mengharuskan kontraktor untuk menggunakan kontrak bagi hasil. Namun, revisi pada 2020 memperbolehkan KKKS memilih antara Gross Split dan Cost Recovery.

Baca Juga :  Mengurai Motif Minyak Jelantah Pemerintah

“Awalnya banyak masukan mengenai Gross Split. Kini, kami berupaya memperbaikinya untuk meningkatkan daya tarik investasi. Hasilnya adalah pemerintah mengeluarkan aturan baru ini,” tambah Hudi.

Regulasi dan Tantangan yang Dihadapi

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengungkapkan bahwa pemerintah telah menyederhanakan komponen Gross Split dari 10 menjadi 3 komponen variabel, dan dari 3 menjadi 2 komponen progresif. Tambahan split bagi kontraktor pun kini lebih menarik, mencapai hingga 95% termasuk untuk Migas Non Konvensional.

“Kami telah menyederhanakan komponen agar pelaksanaan lebih implementatif. Ini dilakukan untuk menumbuhkan daya tarik KKKS,” ujar Arifin.

Selain itu, pemerintah juga merevisi sejumlah kebijakan perpajakan, seperti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017, untuk mempermudah pembebasan indirect tax dan PBB tubuh bumi tahap eksploitasi.

“Kami memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeks terjaga. Fleksibilitas ini memungkinkan transisi dari Gross Split ke Cost Recovery,” tambah Arifin.

Dampak Penyederhanaan Terhadap Pengusaha dan Investor

Namun, meskipun pemerintah berupaya menyederhanakan regulasi, tantangan besar masih menghadang. KKKS menghadapi kendala penetapan harga saat menggunakan skema Gross Split.

“Ada persoalan harga. Jika harga barang tidak turun, produksi tertunda. Ini yang menghambat,” ungkap Arifin.

Dampak dari regulasi ini juga menimbulkan kekhawatiran bagi pengusaha dan investor yang masih skeptis terhadap efektivitasnya. Para pengusaha migas mengharapkan bahwa regulasi ini tidak hanya sekadar janji manis di atas kertas, melainkan mampu memberikan hasil nyata di lapangan. Mereka menginginkan kepastian regulasi dan stabilitas ekonomi yang mendukung investasi jangka panjang.

Baca Juga :  Prabowo Yakinkan Nuklir Indonesia

Solusi dan Harapan Masa Depan

Solusi untuk mengatasi permasalahan ini adalah dengan memperkuat koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan baru ini mampu menjawab kebutuhan industri tanpa menimbulkan ketidakpastian.

Selain itu, adopsi teknologi terbaru dalam pengelolaan migas juga menjadi langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Penerapan inovasi di sektor ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan mengurangi ketergantungan pada metode konvensional yang rentan terhadap fluktuasi harga.

Masa depan penanganan minyak dan gas bumi di Indonesia bergantung pada kemampuan pemerintah untuk beradaptasi dengan perubahan global dan memenuhi ekspektasi investor. Hanya dengan pendekatan yang proaktif dan kebijakan yang mendukung, Indonesia dapat menjaga posisinya sebagai tujuan investasi yang menarik di sektor migas.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : CNBCINDONESIA.COM

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB