Pertarungan Melawan Korupsi LNG

- Redaksi

Sabtu, 6 Juli 2024 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Foto: msn.com

Suasana sidang kasus dugaan korupsi di tubuh Pertamina. Foto: msn.com

KPK bahkan menyatakan banding atas putusan hakim yang tidak mengabulkan pidana pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 terhadap Karen

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Korupsi, ibarat kanker yang terus menggerogoti negeri ini. Ketika KPK mengumumkan bahwa mereka akan terus mengejar kerugian keuangan negara sebesar US$113,83 juta dari kasus korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2021, banyak yang berharap ini menjadi titik balik pemberantasan korupsi. Namun, perjuangan ini bukanlah jalan yang mudah.

KPK dan Tuntutan yang Terabaikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menghadapi tantangan besar setelah tuntutan mereka terhadap Corpus Christie Liquefaction, LLC (CCL), pemasok LNG asal Amerika Serikat, tidak dikabulkan hakim. Meski demikian, mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan, tetap divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 9 tahun.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa mereka tidak akan berhenti.

“KPK pernah berkoordinasi khususnya kalau tidak salah ini perkaranya Garuda, perkara e-KTP. Bahkan juga ada akhirnya kita komunikasi melalui Mutual Legal Assistance, itu memang prosesnya cukup lama,” ungkapnya dengan nada penuh keyakinan dalam sebuah konferensi pers, Jumat (05/07/2024).

Perjuangan Panjang Melawan Sistem Hukum Internasional

Asep mengakui bahwa mengejar uang pengganti dari perusahaan luar negeri seperti CCL bukanlah perkara mudah. Setiap negara memiliki yurisdiksi dan sistem hukum yang berbeda.

Baca Juga :  Jargas, Solusi Strategis BBM Rendah Sulfur

“Harus ada kesepakatan atau kesepahaman bahwa memang perbuatan tersebut juga sama di sana itu dinyatakan sebagai perbuatan pidana korupsi. Kalau di sana legal, ya lain. Itu tentunya akan kita tempuh,” ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Ketidakpastian ini menciptakan tantangan tambahan bagi KPK, namun tidak mengurangi semangat mereka. KPK bahkan menyatakan banding atas putusan hakim yang tidak mengabulkan pidana pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104.016 terhadap Karen. “Kami akan terus mengejar keadilan untuk kerugian negara ini,” tegas Asep.

Korupsi dan Manipulasi Jabatan

Kasus ini tidak hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga tentang penyalahgunaan kekuasaan. Tim penuntut umum KPK mendakwa Karen merugikan keuangan negara sebesar US$113,83 juta dan memperkaya diri sendiri dengan meminta posisi jabatan di perusahaan investasi asal Amerika Serikat, Blackstone, yang merupakan pemegang saham Cheniere Energy, Inc., induk perusahaan CCL.

Putusan hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dari tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, disayangkan oleh banyak pihak. Vonis ini pun dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan bagi rakyat.

Tersangka Baru dan Pengembangan Kasus

Dalam perkembangan lain, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus LNG Pertamina ini. Mereka adalah YA, Senior Vice President (SPV) Gas and Power Pertamina 2013-2014, dan HK, Direktur Gas Pertamina 2012-2014. Kedua orang ini merupakan anak buah Karen dan diberikan kuasa untuk menandatangani perjanjian jual beli LNG dengan CCL.

Baca Juga :  Gratifikasi 6 M Mengalir di PLBA

Penegak hukum juga tengah mendalami empat pengadaan LNG lainnya di BUMN migas tersebut. Langkah ini menunjukkan tekad KPK untuk menuntaskan kasus ini hingga akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti sampai semua yang terlibat dibawa ke pengadilan,” ujar Asep dengan tegas.

Perjuangan KPK melawan korupsi LNG ini adalah contoh nyata dari betapa sulitnya memberantas korupsi yang telah mengakar dan melibatkan banyak pihak, termasuk jaringan internasional. Meskipun tantangannya besar, KPK tetap kokoh pada misinya. Dalam menghadapi mafia korupsi yang merajalela, harapan rakyat Indonesia kini bertumpu pada keteguhan dan keberanian para pejuang anti-korupsi. Seperti kata seorang bijak, “Perjuangan melawan korupsi adalah perjuangan kita semua, demi masa depan yang lebih bersih dan adil.”##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : msn.com

Berita Terkait

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi
Menguak Korupsi Energi di Pertamina
Blok Medan, Bobby Terancam? 
Terungkap Modus IUP Timah Ilegal
KPK Geledah Kantor ESDM Lagi
KPK Bidik ‘Lagi’ Korupsi LNG Pertamina
Masyarakat Tolak Tambang Ilegal di Bintauna
Hentikan Emas Haram di Bombana

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Menguak Korupsi Energi di Pertamina

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:56 WIB

Blok Medan, Bobby Terancam? 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Terungkap Modus IUP Timah Ilegal

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:57 WIB

KPK Geledah Kantor ESDM Lagi

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB