Aktivitas tambang ilegal, khususnya galian C, telah menjadi sorotan utama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penambangan tersebut berpotensi merusak kawasan lindung karst dan mengancam pemukiman warga, terutama di Kabupaten Gunungkidul.
YOGYAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) kini tengah gencar menindak aktivitas penambangan ilegal yang marak di berbagai kabupaten/kota di provinsi ini. Penindakan ini dipicu oleh laporan masyarakat dan viralnya masalah ini di media sosial, yang memicu perhatian serius dari pihak berwenang.
Aktivitas tambang ilegal, khususnya galian C, telah menjadi sorotan utama Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Penambangan tersebut berpotensi merusak kawasan lindung karst dan mengancam pemukiman warga, terutama di Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami telah menutup empat lokasi penambangan ilegal, terdiri dari tiga di Gunungkidul dan satu di Bantul,” ujar Kepala Dinas PUPESDM DIY, Anna Rina Herbranti, pada Rabu, 17 Juli 2024.
Di Gunungkidul, penutupan dilakukan di Kalurahan Serut, Kalurahan Rejosari di Kecamatan Gedangsari, dan Kalurahan Tancep di Kecamatan Ngawen. Sementara itu, di Kabupaten Bantul, aktivitas penambangan ilegal dihentikan di Kalurahan Sitimulyo, Kecamatan Piyungan.
Anna mengungkapkan bahwa selain empat lokasi yang baru ditutup, pihaknya juga telah menerbitkan surat penghentian untuk 32 lokasi penambangan ilegal lainnya di seluruh DIY. “Dari 32 titik tersebut, hanya delapan yang memegang izin eksplorasi, namun belum lengkap sepenuhnya,” tambahnya.
Penambangan ilegal terbanyak ditemukan di Kabupaten Kulon Progo dengan 15 titik, terdiri dari 13 di sungai dan dua di darat. Bantul mengikuti dengan 11 titik, termasuk tujuh di sungai dan empat di darat. Kabupaten Gunungkidul dan Sleman masing-masing memiliki tiga titik tambang ilegal di darat.
“Semua kegiatan penambangan harus berhenti sebelum dokumen perizinan dilengkapi,” tegas Anna. Dia juga menambahkan bahwa penutupan meliputi tidak hanya aktivitas penambangan, tetapi juga pengangkutan dan penjualan galian tanah.
Penambangan tanah uruk untuk proyek tol di Kabupaten Gunungkidul, yang memicu kerusakan pemukiman warga, juga menjadi sorotan. “Jangan sampai kerusakan pemukiman warga akibat penambangan semakin parah. Perusahaan harus bertanggung jawab memperbaiki lokasi yang ditambang,” ujar Anna.
Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X pada awal Juli lalu menginstruksikan penindakan tegas terhadap penambangan ilegal di wilayahnya. Sultan juga menekankan perlunya keterlibatan pemerintah kabupaten dalam pengawasan. “Para penambang yang sudah mengantongi izin juga harus mematuhi aturan yang berlaku, terutama di kawasan karst yang dilarang,” katanya.#
Penulis : Wina
Editor : Wina
Sumber Berita : Tempo.co