Negosiasi Pajak Panas Bumi

Kementerian ESDM Terus Berunding dengan Otoritas Fiskal, Menanti Kepastian untuk Investor

- Redaksi

Jumat, 26 Juli 2024 - 15:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PLTP Lahendong penghasil panas bumi, Foto: dunia-energi.com

PLTP Lahendong penghasil panas bumi, Foto: dunia-energi.com

Ditjen EBTKE sudah melakukan kerja sama dengan UGM untuk melakukan kajian tersebut secara independen, responsnya sangat positif

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Di tengah ketidakpastian ekonomi global, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus menggelar negosiasi yang terkesan panjang dan berliku dengan otoritas fiskal terkait kemungkinan pengurangan tarif pajak pada proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebuah langkah yang dianggap krusial demi mendongkrak daya tarik investasi di sektor energi terbarukan yang saat ini masih menjadi tanda tanya besar.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengungkapkan bahwa negosiasi tersebut masih berjalan. Dengan wajah yang sedikit cemas, ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil kajian dari tim independen yang telah digandeng, yakni Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Lagi jalan [negosiasinya]. Kita sedang menunggu studi dari independen, jadwalnya sih Agustus,” ujar Eniya saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (24/7/2024). Sepertinya, kesabaran adalah kunci dalam menghadapi situasi ini.

Tentu saja, ada rasa keheranan di tengah masyarakat dan para pelaku usaha energi terbarukan. Bagaimana mungkin sebuah negara yang berlimpah sumber daya panas bumi, masih harus bergumul dengan birokrasi yang berbelit dan hambatan regulasi?

Baca Juga :  Kobalt dan Nikel, Dua Logam, Satu Cerita

Apakah ini sekadar upaya untuk menenangkan pelaku usaha, atau benar-benar langkah nyata menuju perubahan?

“Ada beberapa pajak yang sudah diatur dalam undang-undang dan hal tersebut tidak dapat diubah. Nah, ini sedang dikaji,” lanjut Eniya dengan nada yang mencerminkan beban berat yang diemban oleh instansinya. Meski demikian, ia tetap optimis menunggu hasil dari kajian independen tersebut.

Menariknya, keinginan untuk merombak struktur pajak ini bukan hanya datang dari pemerintah. Pelaku usaha panas bumi, yang selama ini mengeluh soal iuran yang memberatkan, juga turut bersuara.

Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Riza Passik, menegaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan penyesuaian besaran iuran kepada Kementerian ESDM untuk meningkatkan investasi di sektor panas bumi.

“Ditjen EBTKE sudah melakukan kerja sama dengan UGM untuk melakukan kajian tersebut secara independen, responsnya sangat positif,” ungkap Riza saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).

Namun, apakah ini akan menjadi sekadar kajian akademis yang tak berujung pada tindakan nyata? Atau akankah ini menjadi momentum bagi Indonesia untuk benar-benar memanfaatkan potensi panas bumi yang belum tergarap secara optimal?

Baca Juga :  HGBT Mendorong Mimpi Emas Indonesia

Riza berharap, kajian yang sedang berlangsung ini dapat diterjemahkan menjadi kebijakan konkret yang dapat diadopsi untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lanjutan di sektor panas bumi di dalam negeri.

“Studi ini akan berlanjut untuk fiskal di bawah Kementerian Keuangan,” tambahnya, berharap pada masa depan yang lebih cerah bagi sektor yang diwakilinya.

Pada akhirnya, pertanyaan besar masih menggantung: apakah pemerintah benar-benar akan membuka jalan bagi investasi di sektor ini, atau justru terjebak dalam lingkaran retorika tanpa aksi nyata? Warga dan pelaku usaha hanya bisa menanti sambil berharap agar janji-janji ini tidak menjadi sekadar angin lalu.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : msn.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB