Nasib Tambang Nikel di Ujung Tanduk

Perusahaan tambang menanti kepastian izin RKAB dari Kementerian ESDM

- Redaksi

Selasa, 23 Juli 2024 - 17:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi tambang Nikel Bahodopi kabupaten Morowali Sultra.

Lokasi tambang Nikel Bahodopi kabupaten Morowali Sultra.

Di balik pernyataan tersebut, ada realitas pahit yang harus dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tambang. Mereka hidup dalam ketidakpastian, menunggu keputusan yang akan menentukan masa depan operasional mereka

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Di tengah ketidakpastian yang melanda industri nikel di Indonesia, perusahaan-perusahaan tambang hidup dalam bayang-bayang keputusan yang belum kunjung datang. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi penentu nasib mereka, masih tertahan di meja birokrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara mengenai isu ini. Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, menegaskan bahwa pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).

Namun, di balik pernyataan tersebut, ada realitas pahit yang harus dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tambang. Mereka hidup dalam ketidakpastian, menunggu keputusan yang akan menentukan masa depan operasional mereka.

“Kami sudah memenuhi semua persyaratan, tapi kenapa izin belum juga keluar?” keluh seorang pengusaha tambang yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Proyek CCS Dilanjutkan Prabowo?

Bambang mengungkapkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton.

“Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” tambahnya. Pernyataan ini seolah menambah beban bagi perusahaan yang sudah berjuang memenuhi kuota produksi.

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.

“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat lebih dari 600 RKAB tahun 2024-2026 yang telah disetujui, dengan jumlah tonase mencapai hampir 900 juta ton.

“Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” ujar Arifin.

Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba.

Baca Juga :  Subsidi LPG 3 Kg Bakal Diganti

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, yang mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.

Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa poin penting, seperti pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu.

Namun, bagi perusahaan tambang, aturan ini belum memberikan kepastian yang mereka butuhkan. Mereka masih harus menunggu, dengan harapan bahwa izin yang mereka nantikan akan segera keluar, membawa angin segar bagi kelangsungan usaha mereka.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB