Di balik pernyataan tersebut, ada realitas pahit yang harus dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tambang. Mereka hidup dalam ketidakpastian, menunggu keputusan yang akan menentukan masa depan operasional mereka
JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – Di tengah ketidakpastian yang melanda industri nikel di Indonesia, perusahaan-perusahaan tambang hidup dalam bayang-bayang keputusan yang belum kunjung datang. Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi penentu nasib mereka, masih tertahan di meja birokrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya angkat bicara mengenai isu ini. Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, menegaskan bahwa pihaknya akan menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. (Harus) sesuai aturan semua,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (22/7/2024).
Namun, di balik pernyataan tersebut, ada realitas pahit yang harus dihadapi oleh perusahaan-perusahaan tambang. Mereka hidup dalam ketidakpastian, menunggu keputusan yang akan menentukan masa depan operasional mereka.
“Kami sudah memenuhi semua persyaratan, tapi kenapa izin belum juga keluar?” keluh seorang pengusaha tambang yang enggan disebutkan namanya.
Bambang mengungkapkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton.
“Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” tambahnya. Pernyataan ini seolah menambah beban bagi perusahaan yang sudah berjuang memenuhi kuota produksi.
Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa dari 700 perusahaan nikel, 470 perusahaan sudah disetujui permohonan RKAB-nya. Jumlah tonase dari RKAB yang disetujui tersebut mencapai 240 juta ton bijih nikel per tahun.
“Yang nikel 470 (perusahaan), tiap hari tambah, kan total ada 700 (perusahaan), volume 240 juta ton bijih nikel (per tahun),” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Sementara itu, untuk komoditas batu bara, terdapat lebih dari 600 RKAB tahun 2024-2026 yang telah disetujui, dengan jumlah tonase mencapai hampir 900 juta ton.
“Kalau yang ke batu bara sudah 600 lebih, hampir 900 juta ton,” ujar Arifin.
Kementerian ESDM sebelumnya telah menerbitkan aturan baru mengenai tata cara penyusunan, penyampaian, dan persetujuan RKAB sektor pertambangan minerba.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2023, yang mencabut sebagian Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020. Aturan ini diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 8 September 2023 dan diundangkan di Jakarta pada 11 September 2023.
Dalam aturan baru ini, terdapat beberapa poin penting, seperti pembagian waktu kegiatan untuk RKAB, sanksi administratif, pemenuhan aspek esensial dalam penyusunan RKAB, dan efisiensi tata waktu.
Namun, bagi perusahaan tambang, aturan ini belum memberikan kepastian yang mereka butuhkan. Mereka masih harus menunggu, dengan harapan bahwa izin yang mereka nantikan akan segera keluar, membawa angin segar bagi kelangsungan usaha mereka.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : cnbcindonesia.com