Uang gratifikasi senilai Rp6 miliar yang diduga diterima oleh Manajer Engineering PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (UIK SBS) Budi Widi Asmoro (BWA) selama 2015-2018, kini terancam disita
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
DALAM pusaran kasus korupsi pengadaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam 2017-2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menguak fakta mengejutkan. Uang gratifikasi senilai Rp6 miliar yang diduga diterima oleh Manajer Engineering PLN Unit Induk Pembangkitan Sumatra Bagian Selatan (UIK SBS) Budi Widi Asmoro (BWA) selama 2015-2018, kini terancam disita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Uang Rp6 miliar itu uang gratifikasi yang nanti akan dilakukan penyitaan dari pihak PLN. Karena pengembaliannya itu ternyata disetor ke rekening PLN dan sudah dialihkan ke rekening penampungan KPK. Jadi, akan dilakukan penyitaan melalui pegawai PLN yang memang berwenang untuk terkait keuangan itu ya,” jelas Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (14/7/2024).
BWA, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PLTU Bukit Asam dengan dugaan menerima uang Rp750 juta, terancam pasal baru terkait gratifikasi ini.
“Nanti dilihat konteksnya apakah akan ada pengembangan untuk gratifikasinya atau mungkin nanti dibarengi dakwaannya ditambahkan jadi tidak ada penyidikan baru, tapi, pasalnya ditambahkan itu memungkinkan,” tegas Tessa.
Sebelumnya, KPK telah menduga sebanyak 12 pegawai PLN turut menerima aliran dana dari kasus ini. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur mengungkapkan, aliran dana itu ditemukan saat proses penyidikan. Ke depan, kami akan mendalami peran masing-masing 12 orang penerima aliran dana itu serta keterkaitannya dengan kasus yang ditangani KPK.
Kasus korupsi PLTU Bukit Asam 2017-2022 menjadi tamparan keras bagi BUMN di Indonesia. Penyuapan dan gratifikasi yang marak terjadi mencekik leher keadilan dan merugikan rakyat. KPK didorong untuk terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.
Masyarakat pun menaruh harapan besar pada KPK agar dapat membongkar jaringan korupsi yang menggerogoti tubuh PLN dan BUMN lainnya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci untuk menyelamatkan BUMN dan membangun Indonesia yang bersih dari korupsi.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com