Bagian WK Migas yang potensial namun terbengkalai harus segera dikerjakan. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan produksi Migas nasional
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengambil langkah tegas untuk mempercepat produksi minyak dan gas bumi (Migas) di Indonesia.
Dalam Keputusan Menteri ESDM tentang Pedoman Pengembalian Bagian Wilayah Kerja Potensial yang Tidak Diusahakan, KKKS Migas diminta untuk segera menggarap bagian wilayah kerja yang selama ini terbengkalai.
Ariana Soemanto, Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Ditjen Migas Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan produksi Migas nasional. Bagian wilayah kerja (WK) Migas yang selama dua tahun tidak diproduksikan atau memiliki rencana pengembangan (plan of development/POD) selain POD pertama akan menjadi fokus utama.
“Bagian WK Migas yang potensial namun terbengkalai harus segera dikerjakan. Saat ini, kami sedang menginventarisasi dan akan segera mengambil langkah-langkah optimalisasi,” ujar Ariana, Minggu (07/07/2024).
Berikut adalah empat upaya yang akan dilakukan untuk menggerakkan bagian WK Migas yang selama ini idle:
- KKKS Menggarap Bagian WK Potensial yang Idle KKKS diminta untuk segera memulai pekerjaan di bagian WK yang potensial namun belum dikerjakan. Jika diperlukan, perbaikan keekonomian dapat diajukan kepada Kementerian ESDM melalui SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).
- Kerja Sama dengan Badan Usaha Lain KKKS dapat bekerja sama dengan badan usaha lain untuk menerapkan teknologi tertentu secara efisien. Ini akan membantu mempercepat produksi dan mengoptimalkan potensi WK Migas.
- Pengelolaan Lebih Lanjut oleh KKKS Lain Bagian WK yang idle dapat diajukan untuk dikelola oleh KKKS lain sesuai peraturan perundangan. Ini akan memastikan pemanfaatan optimal sumber daya Migas.
- Pengembalian Bagian WK yang Idle KKKS akan mengembalikan bagian WK yang idle kepada Menteri ESDM. Proses ini melibatkan pertimbangan kewajiban pasca operasi, pengembalian data hulu migas, dan kewajiban lainnya. Bagian WK yang dikembalikan kemudian dapat ditawarkan sebagai WK baru sesuai peraturan perundangan.
Ariana menegaskan bahwa keempat langkah ini didasarkan pada evaluasi, rencana, dan tata waktu yang direkomendasikan oleh SKK Migas atau Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA). Pemerintah juga berkomitmen untuk memberikan insentif hulu migas guna mendukung keekonomian kontraktor dan mendorong peningkatan eksplorasi serta produksi Migas.
Semoga kebijakan ini dapat mengakselerasi produksi Migas dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pelaku usaha di sektor energi dan sumber daya mineral.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Antaranews.com