Divestasi semacam ini merupakan praktik umum di industri hulu migas yang penuh dengan ketidakpastian
JAKARTA (ENERGINEWS.COM) – PT Pertamina Hulu Energi (PHE) tengah melakukan langkah strategis dengan mendivestasikan sebagian hak partisipasi (PI) atau farm-out di wilayah kerja (WK) Ogan Komering, Sumatra Selatan. Langkah ini diambil guna berbagi risiko pengembangan lapangan dengan menggandeng mitra baru yang memiliki potensi dan kapabilitas dalam industri hulu migas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Jumat (19/7/2024), Deputi Eksplorasi, Pengembangan, dan Manajemen Wilayah Kerja SKK Migas, Benny Lubiantara, menegaskan bahwa divestasi semacam ini merupakan praktik umum di industri hulu migas yang penuh dengan ketidakpastian.
“Ogan Komering itu kan ada rencana divestasi untuk yang PHE,” ujar Benny. Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mengurangi risiko yang tinggi dalam pengembangan lapangan migas.
Seperti diketahui, beberapa lapangan lain juga sedang dalam proses farm-out, termasuk WK Akia dan WK Andaman I, serta beberapa lapangan eksploitasi seperti WK Raja/Pendopo, WK Pandan, WK Offshore Duyung, WK Tarakan Offshore, WK South East Madura, dan WK Brantas. Benny menegaskan bahwa lembaganya terus berusaha menjaring mitra potensial baru untuk berinvestasi di lapangan migas Indonesia.
“Akan ada kesempatan bagi perusahaan lain untuk farm-in ke sana,” tambahnya.
Wilayah kerja migas di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatra Selatan ini sebelumnya dikelola oleh Joint Operation Body (JOB) Pertamina – Jadestone Energy (OK) Ltd. Setelah masa kontrak selesai pada 28 Februari 2018, pemerintah meminta pengelolaan blok tersebut diserahkan kepada PHE. PHE kemudian mendapatkan kontrak baru yang berlaku efektif sejak 20 Mei 2018 dengan masa berlaku 20 tahun, atau hingga 2038.
Dalam rencana kerja awal setelah terminasi, PHE ditargetkan mampu menyumbangkan produksi migas sebesar 1.740 barel minyak per hari (BOPD) dan 8,04 juta kaki kubik gas per hari (MMSCFD) kepada PT Pertamina (Persero). Berbeda dengan kontrak sebelumnya yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery, kontrak bagi hasil di wilayah ini kini menggunakan skema gross split, yang lebih transparan dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi serta keuntungan.
Langkah PHE ini mendapat perhatian luas, terutama di tengah lesunya perekonomian nasional. Dampak kenaikan listrik, beban hidup yang semakin berat, dan kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat membuat langkah strategis seperti ini semakin penting untuk memastikan keberlanjutan pasokan energi nasional.
Pernyataan dari Benny Lubiantara dan konfirmasi dari pihak terkait di PHE menunjukkan betapa seriusnya pemerintah dan perusahaan migas dalam mengelola sumber daya alam yang dimiliki. Diharapkan, langkah ini dapat membawa dampak positif bagi industri migas Indonesia dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Bisnis.com/ msn.com