Banyak keluhan dari berbagai pihak terkait pemberian konsesi tambang. Jokowi mengakui bahwa keluhan ini merupakan masukan yang baik bagi pemerintah
JATENG (ENERGINEWS.COM) — Kabar tentang Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah yang akhirnya menerima izin usaha pertambangan (IUP) mengundang perhatian dan keheranan. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif, enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyerahkan tanggung jawab kepada Menteri Investasi/BKPM, Bahlil Lahadalia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kan sudah diurus sama Bahlil,” singkat Arifin saat meninggalkan lokasi peresmian kawasan industri terpadu Batang (KITB), Jawa Tengah.
Sebelumnya, beredar informasi di media sosial bahwa PP Muhammadiyah telah menyatakan kesiapannya menerima izin usaha pertambangan. Terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 membuka peluang bagi organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan batu bara.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menanggapi kabar ini dengan mengungkapkan bahwa pemerintah hanya menyediakan regulasi.
“Kita ini kan ingin pemerataan ekonomi, kita keadilan ekonomi,” ujar Jokowi.
Namun, banyak keluhan dari berbagai pihak terkait pemberian konsesi tambang. Jokowi mengakui bahwa keluhan ini merupakan masukan yang baik bagi pemerintah.
“Banyak yang komplain kepada saya, Pak kenapa tambang-tambang itu hanya diberikan kepada yang besar-besar, perusahaan-perusahaan besar. Kami pun kalau diberikan konsesi itu juga sanggup kok,” ungkap Jokowi.
Pengelolaan tambang bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga lingkungan dan hubungan dengan masyarakat setempat. Muhammadiyah, sebagai organisasi keagamaan, harus memastikan pengelolaan tambang dilakukan dengan menjaga lingkungan dan memperhatikan dampaknya pada masyarakat.
Kendati demikian, Jokowi menegaskan bahwa pemberian konsesi bukan untuk ormas keagamaan secara langsung, melainkan untuk badan usaha yang ada dalam ormas tersebut. Dengan regulasi yang telah ada, Muhammadiyah memiliki kesempatan untuk mengelola tambang dengan tanggung jawab dan kehati-hatian.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com/ republika.co.id