PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan telah memicu kontroversi dan keprihatinan di berbagai kalangan.
Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik kebijakan ini, tanggapan dari ormas lainnya, seperti Muhammadiyah, menunjukkan adanya ketidakpuasan dan keraguan terhadap keadilan kebijakan tersebut.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada ormas keagamaan. Menurut Bahlil, prioritas ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.
“WIUPK yang akan diberikan merupakan eks PKP2B, yaitu penciutan dari konsesi kontrak karya yang sudah dikembalikan kepada negara dan belum berbentuk WIUPK,” jelas Bahlil. Namun, kebijakan ini menuai kritik keras, terutama dari Muhammadiyah yang lebih memilih untuk taat pada hukum yang berlaku.
Trisno Raharjo, perwakilan dari PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Pemberian izin usaha pertambangan tanpa proses lelang adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” tegas Trisno.
Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan. Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.
Menteri Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan menyatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan adalah bentuk keadilan. Menurutnya, ormas keagamaan telah berkontribusi besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
“Dalam pandangan kami dan pandangan Pak Presiden Jokowi, kontribusi tokoh ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).
Namun, Bahlil juga mengubah narasinya dengan menyatakan bahwa izin tambang ini diberikan bukan kepada ormas langsung, melainkan kepada badan usaha milik ormas.
“Pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara. Atas dasar pandangan itu kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP No.25/2024 yang memberikan WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Wilayah yang dimaksud adalah eks PKP2B, dan penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak aturan diberlakukan.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : kumparan.com, fajar.co.id