Tambang untuk Ormas Picu Kontroversi

Izin tambang tanpa lelang, integritas kebijakan dipertanyakan banyak pihak.

- Redaksi

Jumat, 7 Juni 2024 - 16:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Inisiator Badan Koordinasi Saksi (Bakorsi) Tatak Ujiyati. Sumber: kumparan.com dan fajar.co.id

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Inisiator Badan Koordinasi Saksi (Bakorsi) Tatak Ujiyati. Sumber: kumparan.com dan fajar.co.id

PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan telah memicu kontroversi dan keprihatinan di berbagai kalangan.

Sementara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik kebijakan ini, tanggapan dari ormas lainnya, seperti Muhammadiyah, menunjukkan adanya ketidakpuasan dan keraguan terhadap keadilan kebijakan tersebut.

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah telah memberikan lahan tambang eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada ormas keagamaan. Menurut Bahlil, prioritas ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024.

“WIUPK yang akan diberikan merupakan eks PKP2B, yaitu penciutan dari konsesi kontrak karya yang sudah dikembalikan kepada negara dan belum berbentuk WIUPK,” jelas Bahlil. Namun, kebijakan ini menuai kritik keras, terutama dari Muhammadiyah yang lebih memilih untuk taat pada hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar

Trisno Raharjo, perwakilan dari PP Muhammadiyah, menegaskan bahwa pemberian IUP kepada ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.

“Pemberian izin usaha pertambangan tanpa proses lelang adalah pelanggaran terhadap undang-undang dan merusak tata kelola sumber daya alam di Indonesia,” tegas Trisno.

Muhammadiyah menekankan pentingnya menjaga integritas proses perizinan pertambangan dan menolak setiap bentuk penyimpangan. Trisno menambahkan bahwa semua pihak harus mengikuti aturan hukum yang berlaku untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan adil.

Menteri Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan menyatakan bahwa pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan adalah bentuk keadilan. Menurutnya, ormas keagamaan telah berkontribusi besar dalam mempertahankan kemerdekaan Indonesia.

“Dalam pandangan kami dan pandangan Pak Presiden Jokowi, kontribusi tokoh ini tidak bisa kita bantah. Bahkan, yang memerdekakan bangsa ini ya mereka,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Investasi, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga :  Dividen Antam: Harapan di Tengah Badai Ekonomi

Namun, Bahlil juga mengubah narasinya dengan menyatakan bahwa izin tambang ini diberikan bukan kepada ormas langsung, melainkan kepada badan usaha milik ormas.

“Pemerintah berpandangan bahwa organisasi keagamaan merupakan aset negara. Atas dasar pandangan itu kami melihat bahwa organisasi keagamaan sangat penting,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan PP No.25/2024 yang memberikan WIUPK kepada badan usaha milik ormas keagamaan. Wilayah yang dimaksud adalah eks PKP2B, dan penawaran WIUPK ini berlaku selama lima tahun sejak aturan diberlakukan.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : kumparan.com, fajar.co.id

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB