Tambang Ormas Digoyang lagi

Kebijakan IUP Ormas Dinilai Tidak Adil bagi Warga Lokal

- Redaksi

Rabu, 12 Juni 2024 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deddy Sitorus, Bahlil, Rusmin Abdul Gani. (Foto: cnbcindonesia.com, fin.co.id. okezone.ccom)

Deddy Sitorus, Bahlil, Rusmin Abdul Gani. (Foto: cnbcindonesia.com, fin.co.id. okezone.ccom)

Pengelolaan tambang tidak mudah dilakukan mengingat keterbatasan ormas keagamaan dalam pengelolaan IUP.

Berdasarkan Konfesi HKBP 1996, lembaganya merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

Rencana pemerintah memberikan izin usaha pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan atau ormas keagamaan telah memicu gelombang kontroversi dan keprihatinan yang mendalam di berbagai kalangan. Meskipun Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyambut baik kebijakan ini, tanggapan dari ormas lain seperti Muhammadiyah menunjukkan adanya ketidakpuasan dan keraguan terhadap keadilan kebijakan tersebut.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Anggota Komisi VI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus mencecar Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait izin pengelolaan pertambangan untuk ormas keagamaan. Deddy mengkritik alasan keadilan yang dikemukakan pemerintah, menilai bahwa justru menimbulkan ketidakadilan yang baru.

“Bagaimana dengan nasib para veteran dan keluarganya yang sampai saat ini tidak mendapat perhatian dari pemerintah? Masyarakat di sekitar pertambangan pun hanya akan jadi penonton,” ungkap Deddy Sitorus pada Selasa (11/06/2024).

Penolakan ini juga disuarakan lebih awal oleh Rusmin Abdul Gani, Ketua Umum PB HIPTI (Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia).

“Pemerintah wajib mengkaji ulang pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Justru ini tidak ada unsur keadilan. Bagaimana nasib masyarakat tambang di sekitarnya? Mereka hanya akan menjadi penonton dan tingkat kesejahteraan mereka jauh dari harapan,” tegas Rusmin, seperti dikutip dari media siber Energinews.com.

Sementara itu, beberapa ormas keagamaan besar seperti Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak tawaran dari pemerintah. Muhammadiyah pun tampak enggan tergesa-gesa dalam mengambil tawaran tersebut.

Baca Juga :  Korupsi dan Krisis di Sulbar

Ketua Umum PGI Pendeta Gomar Gultom mengapresiasi langkah Presiden Jokowi yang menunjukkan komitmen untuk melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat dalam mengelola sumber daya alam di Indonesia. Meski demikian, Gultom mengingatkan bahwa pengelolaan tambang tidak mudah dilakukan mengingat keterbatasan ormas keagamaan dalam pengelolaan IUP.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak konsesi izin tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo. “Bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyatakan bahwa HKBP tidak akan melibatkan dirinya sebagai gereja untuk bertambang,” ungkap Ephorus HKBP, Robinson Butarbutar dalam keterangan tertulis. Robinson menambahkan bahwa berdasarkan Konfesi HKBP 1996, lembaganya merasa bertanggung jawab untuk menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi manusia atas nama pembangunan.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan wewenang pemerintah, namun mengelola tambang tidak bisa dilakukan begitu saja. “Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” ujar Mu’ti. Eks Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Din Syamsuddin bahkan meminta Muhammadiyah untuk menolak ‘jatah’ IUP yang ditawarkan pemerintah.

Penolakan keras juga datang dari Warga NU Alumni Universitas Gadjah Mada (UGM). “Menolak kebijakan pemerintah memberikan izin kepada organisasi keagamaan untuk mengelola pertambangan seperti ekstraksi batubara karena akan merusak organisasi keagamaan yang seharusnya menjaga muruah sebagai institusi yang bermoral,” kata Koordinator warga NU alumni UGM, Heru Prasetia dalam konferensi pers secara daring.

Baca Juga :  Penyangkalan Harvey Moeis dan Helena Lim Pada Kasus Timah

Penolakan ini dituangkan dalam delapan poin pernyataan sikap yang diikuti oleh 68 Nahdlyin alumni UGM, termasuk kalangan aktivis, akademisi, pengajar pesantren, peneliti, budayawan, hingga pengusaha.

Bahlil pun menjelaskan mengenai manfaat pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan.

“Yang ingin saya sampaikan adalah, jangan sampai saat bangsa ini ada masalah, tokoh-tokohnya dikedepankan untuk menyelesaikan masalah. Tapi pada saat sumber daya alam dibagi-bagi, mereka ini hanya jadi penonton. Itu landasan filosofisnya,” kata Bahlil.

Bahlil menyebut, pemberian izin ormas keagamaan untuk mengelola tambang juga memberikan manfaat terhadap masyarakat sekitar melalui UMKM.

“Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 33 UUD 1945 dan pemerataan keadilan. Aspek demokrasinya, harus ada civil society yang kuat. Makanya seperti yang Pak Deddy tadi tanyakan, bagaimana dengan masyarakat adat di lokasi-lokasi tambang?” kata Bahlil.

“Perpres 70 tentang pencabutan IUP, salah satunya adalah kita akan memberikan pendistribusian UMKM daerah. IUP-IUP ini, seperti batu bara di Kaltara dan nikel di Sulawesi Tengah, ya kita kasih saja ke orang-orang di daerah situ. Masa semua harus dikuasai orang-orang Jakarta? Tapi tentu yang memenuhi syarat,” tegas Bahlil.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : fi.co.id, cnbcindoensia.com, cnnindonesia.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB