Menjelajahi Karbon, Skema dan Peluang di Tanah Air

Menyingkap Seluk Beluk Perdagangan Karbon Bersama Dirjen PPI KLHK

- Redaksi

Jumat, 28 Juni 2024 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanthi. Foto: detik.com

Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Laksmi Dewanthi. Foto: detik.com

Pentingnya tata kelola yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil dalam penyelenggaraan pasar karbon

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di tengah hiruk pikuk isu perubahan iklim, perdagangan karbon hadir sebagai salah satu instrumen penting dalam upaya kolektif memerangi emisi gas rumah kaca. Di Indonesia, skema perdagangan karbon telah diatur melalui berbagai kebijakan, dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sebagai pihak yang memegang kendali.

Dikutip dari detik.com Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian LHK, Laksmi Dewanthi, mengungkap seluk beluk perdagangan karbon di Tanah Air.

Merajut Skema Perdagangan Karbon: Dari Regulasi hingga Implementasi

Laksmi mengawali perbincangan dengan menjelaskan landasan hukum perdagangan karbon di Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 menjadi acuan utama, dilengkapi dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 21 Tahun 2022.

Lebih lanjut, Laksmi memaparkan skema-skema perdagangan karbon yang telah disiapkan, meliputi:

  • Perdagangan emisi: Di mana emisi gas rumah kaca menjadi komoditas yang diperdagangkan.
  • Offset karbon: Mekanisme di mana emisi yang dihasilkan diimbangi dengan upaya pengurangan emisi di tempat lain.
  • Pembayaran berbasis kinerja: Instrumen yang memberikan insentif bagi pihak-pihak yang berhasil mencapai target pengurangan emisi.
  • Pungutan atas karbon: Penerapan tarif atas emisi gas rumah kaca.
  • Mekanisme lain: Skema inovatif lainnya yang akan dikembangkan di masa depan.
Baca Juga :  Delong, Raksasa Baja di Bibir Jurang

Skema-skema ini, terang Laksmi, dirancang untuk memfasilitasi perdagangan karbon baik di dalam negeri maupun di pasar internasional.

Membuka Jalan Menuju Pengakuan Saling (MRA) dalam Perdagangan Karbon

Salah satu kunci untuk kelancaran perdagangan karbon adalah terjalinnya Mutual Recognition Arrangement (MRA). MRA merupakan kesepakatan antar negara atau jurisdiksi untuk saling mengakui skema perdagangan karbon masing-masing.

Laksmi menjelaskan bahwa MRA dapat memberikan berbagai manfaat, seperti:

  • Meningkatkan kepercayaan terhadap hasil akreditasi.
  • Meningkatkan volume perdagangan.
  • Memfasilitasi kerja sama karbon internasional.
  • Meminimalkan hambatan pasar.

Indonesia, menurutnya, memiliki modalitas regulasi yang memadai untuk pelaksanaan MRA, sebagaimana tercantum dalam Perpres 98 Tahun 2021 dan Permen LHK 21 Tahun 2022.

Baca Juga :  Kompak Tolak Konsesi Tambang Ormas

Pengalaman Konversi Sertifikat dan Potensi MRA di Pasar Sukarela

Menariknya, Laksmi turut menyinggung pengalaman konversi sertifikat karbon yang telah dilakukan KLHK. Hal ini menjadi contoh nyata penerapan MRA di level nasional.

Beliau optimis bahwa MRA juga dapat diterapkan di pasar sukarela, di mana skema perdagangan karbon tidak terikat pada regulasi wajib.

Tata Kelola: Kunci Menuju Ekonomi Karbon yang Berkelanjutan

Di penghujung perbincangan, Laksmi menegaskan pentingnya tata kelola yang transparan, berintegritas, inklusif, dan adil dalam penyelenggaraan pasar karbon.

Menurut beliau, ekosistem ekonomi karbon yang kokoh ini menjadi kunci untuk memaksimalkan potensi ekonomi karbon dan berkontribusi pada penanggulangan perubahan iklim.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : detik.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB