Ketum MPI ”Semprot” Jatah Tambang Ormas

Kebijakan Tambang untuk Ormas Keagamaan Potensial Ciptakan Disharmoni

- Redaksi

Rabu, 5 Juni 2024 - 11:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPN Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Amin Ngabalin

Ketua Umum DPN Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Amin Ngabalin

Ormas keagamaan seharusnya tidak diatur dalam undang-undang, peraturan menteri, atau keputusan presiden. Lagian, Ormas keagamaan sudah jauh lebih mandiri sebelum lahir izin pertambangan ini

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Umum DPN Masyarakat Pertambangan Indonesia (MPI), Amin Ngabalin, mengkritik keras kebijakan pemerintah yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola izin usaha pertambangan (IUP). Ngabalin menilai kebijakan ini bisa menciptakan disharmoni di tengah masyarakat.

“Kebijakan ini terlalu terburu-buru. Dengan mayoritas ormas keagamaan seperti NU dan Muhammadiyah, dominasi mereka akan sangat kuat. Bagaimana dengan nasib ormas keagamaan lainnya?” ujar Ngabalin melalui release yang dikirim ke kantor redaksi ini, Rabu (05/06/2024). Menurutnya, kebijakan ini mengusik kesadaran berkeadilan dan berpotensi memecah belah bangsa.

Ngabalin berpendapat bahwa ormas keagamaan seharusnya tidak diatur dalam undang-undang, peraturan menteri, atau keputusan presiden.

“Ormas, sebagai lembaga sosial, didirikan untuk tujuan berserikat dan berkumpul, bukan untuk menjadi korporasi atau badan teknis,” tegasnya yang kini terpilih menjadi Anggota DPRD Provinsi Papua Barat.

Dia juga menyoroti peran ormas keagamaan yang seharusnya tetap dalam koridornya, yaitu membina warga bangsa dalam tatanan sosial. “Itu tugas besar yang belum terselesaikan hingga kini,” tambahnya.

Meski ormas sah-sah saja mendirikan perusahaan di bidang pertambangan, Ngabalin menilai keputusan resmi yang mengizinkan ormas untuk menambang adalah langkah yang keliru. “Tiba-tiba muncul ide yang, menurut saya, konyol, membuat keputusan resmi yang mengizinkan ormas untuk menambang,” katanya, bukankah Ormas keagamaan sudah jauh lebih mandiri sebelum lahir izin pertambangan ini?

Baca Juga :  Korupsi dan Krisis di Sulbar

Amin Ngabalin mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengundang pertanyaan besar tentang keadilan dan kesetaraan, tetapi juga mengancam kohesi sosial dan persatuan bangsa. Ia menegaskan bahwa ormas keagamaan sebaiknya fokus pada peran sosial dan pembinaan masyarakat, bukan terlibat dalam bisnis pertambangan.

“Dengan memprioritaskan keadilan, kesetaraan, dan persatuan bangsa di atas kepentingan sektoral atau golongan tertentu, kita dapat memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan merata bagi seluruh lapisan masyarakat,” tutup Amin Ngabalin.

Amin Ngabalin menambahkan bahwa kebijakan ini bisa menciptakan realitas sosial yang dinamis dan sulit dikendalikan.

Internal ormas akan semakin mudah terpecah belah. Setiap pemilihan pimpinan ormas sering diwarnai konflik, bukan fokus pada pencapaian peran ormas dalam menata sistem sosial. Konflik akan semakin “seru” jika salah satu ormas menguasai pengelolaan bahan galian tambang.

Ormas dengan keanggotaan besar dapat menguasai luas lahan produksi, berujung pada dominasi ekonomi, politik, dan kapital.

Dominasi ini akan menimbulkan tekanan pada kepentingan lain, menyebabkan ketidakseimbangan politik.

Sejarah mencatat konflik antar pemeluk agama yang menelan banyak korban. Kebijakan ini bisa memicu kecemburuan sosial, terutama di daerah tambang dengan pemukiman berbeda agama.

Ngabalin mengingatkan bahwa sektor pertambangan seharusnya dikelola penuh oleh pemerintah, dengan pengusaha sebagai subkontraktor berdasarkan kaidah penambangan yang sehat untuk lingkungan alam dan sosial.

“Saya mungkin overthinking, tapi ancaman terhadap integrasi bangsa sangat rawan dengan kebijakan ini,” katanya.

Sektor pertambangan semestinya dikelola penuh oleh pemerintah, dengan pengusaha sebagai subkontraktor berdasarkan kaidah penambangan yang sehat untuk lingkungan alam dan sosial. Ada reklamasi alam, mestinya ada pula reklamasi sosial (normalisasi sosial atas masyarakat penyanggah tambang).

Baca Juga :  Emas Sumatera, Fakta dan Fiksi

Saran Amin Ngabalin:
1. Ormas keagamaan tidak perlu diberi ruang spesial dalam bentuk undang-undang, peraturan menteri, atau keputusan presiden.
2. Ormas boleh menambang dengan mendirikan badan usaha, seperti yang sudah berlangsung.
3. Untuk pemerataan, izin penambangan rakyat (IPR) perlu diperbanyak di wilayah produktif.
4. Ormas keagamaan dapat diberikan space penambangan pada IUP milik negara.
5. Pada lahan IUP swasta atau pemerintah, space penambangan harus diberikan kepada organisasi masyarakat setempat yang diatur dengan ketat untuk mencegah perebutan kepengurusan ormas.
6. Lebih tepat memberikan hak penambangan kepada ulayat setempat untuk mendekatkan masyarakat dengan sumber daya alam.
7. Smelter dan pengolahan harus di bawah tata kelola lembaga profesional.
8. Smelter yang mencapai pulih modal harus dinasionalisasi, dan penyelenggara profesional milik negara melakukan perjanjian bagi hasil dengan perusahaan sebelumnya.
Tiga saran terakhir lebih bermanfaat daripada memberi peluang kepada ormas keagamaan yang berpotensi memecah bangsa.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : energinews.com

Berita Terkait

Tambang Morowali Disegel KKP
Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal
Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan
Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus
Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??
Misteri Penambang Emas WNA Terbongkar
Gas Melimpah, Ke Mana Arah?
Impor Pipa, Industri Lokal Terkekang?

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 09:07 WIB

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 24 September 2024 - 08:09 WIB

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Minggu, 22 September 2024 - 22:21 WIB

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Jumat, 23 Agustus 2024 - 09:36 WIB

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Kamis, 22 Agustus 2024 - 08:14 WIB

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB