Nanti kita tunggu hasil persidangan, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, jadi kita nggak bisa katakan Pak Harvey ini korupsi, nggak boleh fitnah itu
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kehidupan glamor Sandra Dewi mendadak tercoreng dengan terseretnya sang suami, Harvey Moeis, dalam kasus korupsi PT Timah. Tak hanya Harvey, sang sahabat karib, Helena Lim, yang dikenal sebagai “Crazy Rich PIK”, pun ikut terseret dalam pusaran kasus yang merugikan negara hingga Rp271 triliun ini.
Bak drama sinetron, Harvey dan Helena kompak menyangkal keterlibatan mereka.
“Memang benar belum tentu dia tahu dan dia menyadari,” ujar Iskandar Sitorus, Sekretaris Indonesia Audit Watch (IAW), meragukan pengakuan mereka.
IAW menilai kasus ini harus ditangani Kejaksaan Agung dengan tuntas.
“Biar aja dia dipanggil sama Kejaksaan dulu, biar aja penyidik manggil. Bagaimana pun hasilnya nanti biar proses hukum yang menentukan,” tegas Iskandar.
Ia pun meminta agar mega korupsi ini diusut tuntas.
“Kalau mungkin saja nanti waktu disidang gagap dia, baru ketahuan, ‘oh dia bohong Pak Hakim’,” ungkap Iskandar lagi sambil berharap semua ini terbongkar dalam proses hukum.
Di sisi lain, kuasa hukum Harvey, Harris Arthur Hedar, bersikukuh kliennya tak terlibat.
“Sering kali Pak Harvey katakan dia nggak terlibat, dalam kasus, tapi ya kita lihatlah ke depannya nanti,” tegas Harris.
“Kita harus kedepankan asas praduga tak bersalah, Pak Harvey ini kan masih diduga, jadi kita nggak bisa katakan beliau ini terlibat korupsi,” kata Harris lagi.
Namun, IAW tak gentar. “Omong kosong!” tegas Iskandar. Bukti hukum berbicara, dan Harvey kini mendekam di balik jeruji besi sejak 27 Maret 2024.
“Nanti kita tunggu hasil persidangan, apakah yang bersangkutan terlibat atau tidak, jadi kita nggak bisa katakan Pak Harvey ini korupsi, nggak boleh fitnah itu,” ujar Harris.
Kasus ini bagaikan tamparan keras bagi para koruptor. Pengakuan palsu takkan menyelamatkan mereka dari jeratan hukum. Penjara menanti, dan keadilan harus ditegakkan!##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : msn.com