Penambang Asing Hancurkan Tanah Kalimantan

Penambang WNA Serakah, Merusak dan Rampas Kekayaan Alam, Negara Menderita Kerugian Besar

- Redaksi

Selasa, 14 Mei 2024 - 11:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya,Foto: cnbcindoensia.com

Aktivitas penambangan ilegal tambang bawah tanah di Ketapang, Kalimantan Barat dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA) asal China dan kelompotannya,Foto: cnbcindoensia.com

Hasil kejahatan tersebut dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seolah tak pernah jera, tanah Kalimantan kembali dirundung duka akibat ulah segelintir pihak yang rakus dan tak bermoral.

Kali ini, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Korwas PPNS Bareskrim Polri, membeberkan praktik penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal China dan kelompoknya di Ketapang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini menghasilkan lubang tambang bawah tanah sepanjang 1.648,3 meter.

Sunindyo Suryo Herdadi, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, dengan nada tegas dan kesal mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus licik dengan memanfaatkan lubang tambang yang seharusnya dalam pemeliharaan.

“Lubang di lokasi tambang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan, namun justru dimanfaatkan untuk penambangan ilegal,” ujar Sunindyo dalam konferensi pers, Selasa (13/5/2024).

Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten, ditemukan bahwa kemajuan lubang tambang mencapai total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik.

Baca Juga :  Revolusi Timah, Batam Pimpin Pasar Solder Global

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” jelas Sunindyo, penuh kegeraman.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa para pelaku tidak hanya menambang tetapi juga melakukan pemurnian emas di dalam lubang tambang tersebut sebelum membawanya keluar untuk dijual.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujarnya, mencerminkan betapa terstruktur dan liciknya operasi ini.

Berbagai peralatan yang ditemukan di lokasi penambangan ilegal tersebut antara lain alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emas, dan induction smelting. Tak hanya itu, alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik juga ditemukan, menambah panjang daftar bukti dari tindakan yang sangat merugikan ini.

Sunindyo mengungkapkan bahwa WNA asal China dengan inisial YH telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dengan temuan penambangan ilegal tersebut, tersangka dinyatakan melakukan penambangan tanpa izin,” ujarnya. Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar. Lebih dari itu, perkara ini sedang dikembangkan menjadi kasus pidana di bawah undang-undang lain selain Undang-undang Minerba.

Baca Juga :  Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Potensi kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan lembaga terkait.

“Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandas Sunindyo.

Kisah ini sekali lagi mengingatkan kita akan kerakusan yang tak pernah surut dan pengabaian terhadap kedaulatan negeri sendiri. Saat para penambang ilegal ini terus merongrong kekayaan alam bangsa, kita hanya bisa berharap penegakan hukum yang tegas dan adil mampu memberikan efek jera yang nyata.##

Penulis : Redaksi

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : cnbcindonesia.com

Berita Terkait

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi
Harga Batu Bara Melonjak Tajam
Menguak Korupsi Energi di Pertamina
Blok Medan, Bobby Terancam? 
Prabowo Yakinkan Nuklir Indonesia
Terungkap Modus IUP Timah Ilegal
Delong, Raksasa Baja di Bibir Jurang
KPK Geledah Kantor ESDM Lagi

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi

Selasa, 13 Agustus 2024 - 09:12 WIB

Harga Batu Bara Melonjak Tajam

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Menguak Korupsi Energi di Pertamina

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:56 WIB

Blok Medan, Bobby Terancam? 

Jumat, 2 Agustus 2024 - 09:59 WIB

Prabowo Yakinkan Nuklir Indonesia

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB