Akibat perbuatan para tersangka, selama periode 2010-2022, tercatat 109 ton emas ilegal bermerek Antam beredar di pasaran
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus dugaan korupsi pengelolaan emas PT Antam Tbk memasuki babak baru dengan ditetapkannya enam orang General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLN) sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini menandai babak awal pengungkapan skandal yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Keenam tersangka, yakni TK (GM periode 2010-2011), HN (2011-2013), DM (2013-2017), AH (2017-2019), MAA (2019-2021), dan ID (2021-2022), diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan melegalkan emas ilegal bermerek Antam.
“Para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan,” ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Ditambahkannya pula, harus ada kontrak kerja dan perhitungan biaya, karena merk ini merupakan hak ekslusif PT Antam.
Akibat perbuatan para tersangka, selama periode 2010-2022, tercatat 109 ton emas ilegal bermerek Antam beredar di pasaran.
“Hal ini telah menggerus pasar dari logam mulia milik PT Antam, sehingga kerugiannya menjadi berlipat-lipat lagi,” jelas Kuntadi.
Kerugian negara akibat skandal ini ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah. Empat dari enam tersangka telah ditahan di Rutan Salemba dan Pondok Bambu, sementara dua lainnya ditahan di rutan lain karena menjalani kasus berbeda.
Penetapan tersangka ini menjadi langkah awal untuk mengungkap aktor intelektual di balik kasus korupsi besar ini. Kejaksaan Agung didorong untuk menelusuri lebih dalam dan menjerat semua pihak yang terlibat, demi menyelamatkan aset negara dan menegakkan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya alam harus diperkuat. Emas merupakan aset negara yang berharga, dan korupsi dalam pengelolaannya tidak boleh dibiarkan. Masyarakat pun perlu mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : antaranews.com