Para penambang ilegal ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara
BOGOR (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas Kepolisian Sektor Nanggung berhasil menangkap sembilan orang penambang emas ilegal yang tengah beraktivitas di area milik PT Antam Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) Pongkor, Nanggung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (17/04/2024) dini hari.
Penangkapan kesembilan penambang ini berawal dari patroli rutin yang d ilakukan oleh petugas Antam. Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan di area Level 600 Ciurug XC 71 P.
“Saat dilakukan penggerebekan dan pengepungan, sembilan orang ini bersembunyi di sela-sela stapling (tumpukan kayu),” ungkap Kapolsek Nanggung, AKP Ade Kamsa.
Setelah berhasil diamankan, para penambang ilegal ini kemudian dibawa ke kantor admin keamanan PT Antam untuk pendataan dan pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, mereka dibawa ke Mako Polsek Nanggung untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan para penambang ilegal tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
- Enam karung batuan yang diduga mengandung emas
- Sembilan senter merk energizer
- Enam batu baterai merk energizer
- Tiga tas selempang warna hitam dari berbagai merek
- Lima pasang sarung tangan
- 20 karung kosong
- Uang senilai Rp17.000
- Obat jamu jenis Bejo dan obat bodrek
Para penambang ilegal ini dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana sebagaimana diatur dalam Pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 04 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.
Penambangan emas ilegal di area PT Antam Pongkor merupakan kegiatan yang membahayakan dan merugikan.
PT Antam terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah dan memberantas aksi penambangan ilegal di wilayahnya.
Penangkapan sembilan penambang ilegal ini diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya agar tidak melakukan aksi serupa.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Antaranews.com