Penyitaan smelter ini merupakan babak baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret sejumlah nama besar. Berawal dari pertemuan para tersangka dengan eks petinggi PT Timah Tbk
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
Awan hitam menyelimuti industri peleburan timah di Bangka Belitung. Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersikukuh bakal menyita sejumlah smelter di wilayah tersebut dalam waktu dekat. Langkah ini diambil terkait dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah (TINS) Tbk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam beberapa hari ini akan kita sita juga smelter. Smelter di Bangka ya,” tegas Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI Kuntadi, saat ditemui di Kejagung, Minggu (21/4/2024).
Meski demikian, Kuntadi masih enggan membeberkan informasi lebih detail terkait smelter yang akan disita, seperti luas dan kepemilikannya.
“Ya nanti, tidak hafal [luasanya] tapi ada beberapa smelter. Masih dalam proses ya,” tambahnya.
Penyitaan smelter ini merupakan babak baru dalam kasus korupsi timah yang menyeret sejumlah nama besar. Berawal dari pertemuan para tersangka dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) di tahun 2018, mereka kemudian bekerja sama dalam kegiatan penambangan timah ilegal.
Kuntadi menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan mengakomodir pertambangan timah ilegal dan melegalkannya melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan menyewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan dan bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).
Tak hanya itu, para tersangka juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah. Hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual kembali ke PT Timah Tbk.
Kejagung mencatat, PT Timah telah menggelontorkan dana sebesar Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah dari para tersangka, dan Rp975,5 juta untuk biaya pelogamannya dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Kasus ini kian runyam dengan perkiraan kerugian ekologis yang mencapai Rp271 triliun akibat kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan timah ilegal tersebut.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), dan Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Upaya pemberantasan korupsi di sektor pertambangan timah ini terus digencarkan Kejagung. Penyitaan smelter menjadi sinyal tegas bagi para pelaku kejahatan ekonomi untuk tidak bermain-main dengan hukum.
Masyarakat Bangka Belitung dan seluruh Indonesia kini menanti kelanjutan proses hukum dan ketegasan Kejagung dalam membongkar jaringan korupsi timah ini hingga tuntas.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Bisnis.com