Ekskavator dan buldoser yang disita menjadi simbol matinya bisnis haram yang telah lama menindas rakyat Bangka Belitung
BANGKA BELITUNG (ENERGINEWS.COM)
Gempa mengguncang dunia pertambangan Indonesia! Kejaksaan Agung (Kejagung) tak tanggung-tanggung menyita sejumlah smelter raksasa, bagaikan mencabut pilar utama dari kerajaan korupsi timah yang selama ini kokoh berdiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan ini bukan sembarang penyitaan. Ini adalah bukti nyata dari kegigihan Kejagung dalam membongkar skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp271 triliun! Smelter-smelter ini, dengan luas total mencapai 238.848 meter persegi, menjadi saksi bisu atas kejahatan yang menggerogoti kekayaan alam bangsa.
Tak hanya smelter, Kejagung juga menyita puluhan alat berat, bagaikan mematikan mesin-mesin yang selama ini digunakan untuk memutar roda korupsi. Ekskavator dan buldoser yang disita menjadi simbol matinya bisnis haram yang telah lama menindas rakyat Bangka Belitung.
Jaring korupsi timah ini tak hanya menjerat para pengusaha rakus, tapi juga oknum petinggi PT Timah Tbk. MRPT, sang Dirut yang berkuasa dari tahun 2016 hingga 2021, tak luput dari jerat hukum. Bersama 15 tersangka lainnya, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan keadilan.
Keberanian Kejagung dalam menyita smelter raksasa ini bagaikan tamparan keras bagi para koruptor. Ini adalah pesan tegas bahwa negara tak akan tunduk pada keserakahan dan kelicikan mereka.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kekayaan alam Indonesia bukan untuk dirampok oleh segelintir orang. Kita harus bersatu padu untuk menjaga kekayaan bangsa ini dan memastikan agar dikelola dengan baik dan bertanggung jawab.##
Penulis : Redaksi
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : antaranews.com