Melangkah Bebas Terdakwa Korupsi PTBA

- Redaksi

Selasa, 2 April 2024 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana usai persidangan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menvonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi PTBA, di Palembang, Senin (1/4/2024). Foto: Antaranews.com

Suasana usai persidangan, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menvonis bebas terhadap lima terdakwa korupsi PTBA, di Palembang, Senin (1/4/2024). Foto: Antaranews.com

     Lima mantan petinggi PT Bukit Asam (PTBA) Tbk dan pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS) bisa bernapas lega. Setelah menjalani persidangan maraton, mereka d ibebaskan dari dakwaan korupsi terkait akuisisi saham SBS oleh PTBA Tbk.

 

PALEMBANG, SUMSEL – ENERGINEWS

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lima terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi akuisisi saham milik PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (PTBA) Tbk. melalui PT Bukit Asam Investama (BMI) akhirnya bisa bernapas lega.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang memvonis mereka bebas pada persidangan yang d igelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Senin (01/04/2024).

Pembacaan vonis ini d ipimpin langsung oleh hakim ketua Pitriadi di hadapan jaksa penuntut umum (JPU) dan kelima terdakwa.

“Para terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum, baik primair, subsidair maupun lebih subsidair,” kata Pitriadi.

Baca Juga :  Jenderal Polisi Tersangka Korupsi Timah?

Kelima terdakwa tersebut adalah Milawarma (Eks Dirut Utama PT Bukit Asam Tbk periode 2011-2016), Nurtima Tobing (Wakil Ketua Tim Akuisisi Saham PT SBS), Anang Dri Prasetya (Eks Direktur Pengembangan Usaha PT Bukit Asam Tbk), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA), dan Tjahyono Imawan (Pemilik PT Satria Bahana Sarana (SBS)).

Vonis bebas ini tentu menjadi angin segar bagi mereka setelah sebelumnya JPU menuntut mereka dengan hukuman penjara yang cukup berat. Saiful Islam dan Nurtima Tobing d ituntut 18 tahun penjara, Anung Dri Prasetya 18 tahun 6 bulan, dan Milawarma serta Tjahyono Imawan 19 tahun penjara.

Mendengar putusan hakim, Milawarma tak kuasa menahan rasa syukurnya. “Alhamdulillah dan saya akan meluangkan waktu untuk keluarga,” ungkapnya d ikutip dari Antaranews.com.

Baca Juga :  Building a Love of Reading: Tips and Strategies for Encouraging Kids to Develop a Reading Habit

Di sisi lain, JPU Hermasyah menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut.

Kasus akuisisi PT SBS oleh PTBA Tbk. melalui PT BMI memang telah menarik perhatian publik sejak awal. Proses akuisisi yang d iwarnai berbagai dugaan penyimpangan ini sempat menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan besar.

Kini, dengan vonis bebas dari majelis hakim, d iharapkan kasus ini dapat menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak, khususnya dalam hal akuisisi dan pengelolaan keuangan perusahaan.##

Penulis : Wina

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : antaranews.com

Berita Terkait

Dari Dakwah ke Tambang
PLN NP Catat Rekor Produksi Listrik
MPI Duga Sejumlah Smelter Gunakan TKA
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup
Ramadan: A Month of Spiritual Reflection, Devotion, and Charity
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah
Exploring the Nutritional Benefits of Fruits in a Healthy and Balanced Diet
Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

Berita Terkait

Senin, 29 Juli 2024 - 11:34 WIB

Dari Dakwah ke Tambang

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:56 WIB

PLN NP Catat Rekor Produksi Listrik

Kamis, 20 Juni 2024 - 08:25 WIB

MPI Duga Sejumlah Smelter Gunakan TKA

Selasa, 2 April 2024 - 09:18 WIB

Melangkah Bebas Terdakwa Korupsi PTBA

Kamis, 30 Maret 2023 - 20:15 WIB

Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB