Tak tanggung-tanggung, aset mewah seperti jet pribadi, mobil Rolls Royce, Mini Cooper, Velfire, Lexus, dan arloji mahal menjadi incaran Kejagung
JAKARTA (ENERGINEWS.COM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jaring korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk mulai terurai. Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus ini dengan menelusuri aset-aset para tersangka. Tak tanggung-tanggung, aset mewah seperti jet pribadi, mobil Rolls Royce, Mini Cooper, Velfire, Lexus, dan arloji mahal menjadi incaran.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya tak ragu untuk menyita aset-aset tersebut jika terbukti terkait dengan perkara korupsi timah.
“Masih kami telusuri, bener tidak itu? Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar,” kata Kuntadi.
Upaya pemberantasan korupsi ini tak pandang bulu. Tak hanya jet pribadi yang pernah diumbar di media sosial, penyidik juga menyita dua kendaraan milik tersangka Robert Indarto, yakni Zenix dan Mercedes. Bahkan, aset milik tersangka Helena Lim, “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), tak luput dari penyitaan. Penggeledahan di kediamannya menghasilkan barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan dengan tindak kejahatan.
Hingga saat ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus korupsi timah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Penelusuran aset para tersangka menunjukkan keseriusan dalam menjerat para pelaku dan memulihkan kerugian negara. Masyarakat pun patut mengawasi dan mendukung proses hukum ini agar keadilan ditegakkan.##
Penulis : Yasir
Editor : Mahmud Marhaba
Sumber Berita : Antaranews.com