Jaringan Korupsi Timah Terurai

Jet Pribadi, Mobil Mewah, dan Uang Tunai Miliaran Rupiah Disita

- Redaksi

Sabtu, 20 April 2024 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Antaranews.com (modifikasi)

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi. Foto: Antaranews.com (modifikasi)

Tak tanggung-tanggung, aset mewah seperti jet pribadi, mobil Rolls Royce, Mini Cooper, Velfire, Lexus, dan arloji mahal menjadi incaran Kejagung

 

JAKARTA (ENERGINEWS.COM)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaring korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk mulai terurai. Kejaksaan Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) terus mendalami kasus ini dengan menelusuri aset-aset para tersangka. Tak tanggung-tanggung, aset mewah seperti jet pribadi, mobil Rolls Royce, Mini Cooper, Velfire, Lexus, dan arloji mahal menjadi incaran.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menegaskan bahwa pihaknya tak ragu untuk menyita aset-aset tersebut jika terbukti terkait dengan perkara korupsi timah.

“Masih kami telusuri, bener tidak itu? Ya kami pastilah kalau memang ada kaitannya, bener kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kami kejar,” kata Kuntadi.

Baca Juga :  Kriminalisasi Pejuang Lingkungan di Torobulu

Upaya pemberantasan korupsi ini tak pandang bulu. Tak hanya jet pribadi yang pernah diumbar di media sosial, penyidik juga menyita dua kendaraan milik tersangka Robert Indarto, yakni Zenix dan Mercedes. Bahkan, aset milik tersangka Helena Lim, “crazy rich” Pantai Indah Kapuk (PIK), tak luput dari penyitaan. Penggeledahan di kediamannya menghasilkan barang bukti elektronik, dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan 2 juta dolar Singapura yang diduga kuat berhubungan dengan tindak kejahatan.

Hingga saat ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang tersangka dalam kasus korupsi timah ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Baca Juga :  Skandal Emas Antam

Kasus korupsi timah ini menjadi bukti nyata komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di berbagai sektor. Penelusuran aset para tersangka menunjukkan keseriusan dalam menjerat para pelaku dan memulihkan kerugian negara. Masyarakat pun patut mengawasi dan mendukung proses hukum ini agar keadilan ditegakkan.##

Penulis : Yasir

Editor : Mahmud Marhaba

Sumber Berita : Antaranews.com

Berita Terkait

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi
Menguak Korupsi Energi di Pertamina
Blok Medan, Bobby Terancam? 
Terungkap Modus IUP Timah Ilegal
KPK Geledah Kantor ESDM Lagi
KPK Bidik ‘Lagi’ Korupsi LNG Pertamina
Masyarakat Tolak Tambang Ilegal di Bintauna
Hentikan Emas Haram di Bombana

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 12:41 WIB

Terduga Koruptor Antam Ditangkap Lagi

Selasa, 6 Agustus 2024 - 07:10 WIB

Menguak Korupsi Energi di Pertamina

Minggu, 4 Agustus 2024 - 19:56 WIB

Blok Medan, Bobby Terancam? 

Kamis, 1 Agustus 2024 - 12:42 WIB

Terungkap Modus IUP Timah Ilegal

Kamis, 25 Juli 2024 - 12:57 WIB

KPK Geledah Kantor ESDM Lagi

Berita Terbaru

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel dua perusahaan tambang di pesisir Kabupaten Morowali Utara, Provinsi Sulawesi Tengah - Foto: Dok. KKP/ detik.com

Nasional

Tambang Morowali Disegel KKP

Selasa, 19 Nov 2024 - 09:07 WIB

Menteri ESDM Bahlil dalam sebuah kesempatan. (Foto: Sekretariat Kabinet RI)

Nasional

Minerba Diterpa Badai Konsultan Nakal

Selasa, 24 Sep 2024 - 08:09 WIB

Ketum MPI bersama Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dalam sebuah kesempatan. (Foto: Doc MPI)

Nasional

Revolusi Perizinan Migas, MPI Siap di Garda Terdepan

Minggu, 22 Sep 2024 - 22:21 WIB

Probowo Subianto, Presiden RI terpilih yang akan mengesahan Badan Pengelola Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Niaga Karbon (BPPPI-TNK. Foto: tripadvisor.com

Nasional

Prabowo Bentuk Badan Iklim Khusus

Jumat, 23 Agu 2024 - 09:36 WIB

Serahterima jabatan Menteri ESDM dari Arifin Tasrif kepada kepada Bahlil Lahadalia. Foto: kontan.com

Nasional

Gross Split, Kebijakan ESDM yang Kontroversial??

Kamis, 22 Agu 2024 - 08:14 WIB